Lingga – Panwascam Kabupaten Lingga terpilih pada 13 Desember 2019 lalu diduga masih ada yang rangkap jabatan, sebagai ketua masyarakat (kepala dusun).
Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia ( LAMI) Provinsi Kepri Abd Karim atau yg sering di panggil Tok Agus sangat menyayangkan anggota Panwascam terpilih masih ada yang bertugas sebagai Kepala dusun.
“Seharusnya pihak Bawaslu harus komitmen dan tegas dalam mengambil keputusan Karena menyangkut nama baik Bawaslu Lingga. “ungkap Tok Agus kepada media Batamtimes, Senin, (6/1/2020),melalui sambungan telepon.
Menurut, Ketua LAMI Provinsi Kepri itu, pihak Bawaslu Kabupaten Lingga harus sesuai perkataan dengan perbuatan.
” Bila, Kepala dusun menjadi panwascam, akan memicu kecurangan. Sebaiknya anggota Panwascam terpilih mundur dari Organisasi kemasyarakatan atau mundur dari Panwascam” imbuhnya
Sebelumnya, Ketua bawaslu Lingga Zambroni mengatakan, salah satu syarat menjadi panwascam ialah tidak menjabat kepala masyarakat seperti kepala Dusun. RT/RW.
“Jika terpilih wajib mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan.” katanya
Hal itu pun dibenarkan oleh Komisioner Bawaslu Divisi Pencegahan dan Hubungan antar lembaga, Ardi Aulia mengatakan Bawaslu menjamin semua panwascam yang terpilih bersih dari keanggotaan partai politik, sebagaimana persyaratan yang di amanatkan UU. Mereka diseleksi secara terbuka, dan kita juga mengakomodir semua tanggapan masyarakat selama berlangsung tahapan seleksi.
Sampai berita ini ditayangkan Batamtimes masih berupaya menghubunggi Ketua Bawaslu Lingga untuk mendapatkan informasi terkait, angota terpilih Panwascam rangkap jabatan, dan sanksi yang menanti..
(red/Trimo)