BPOM Dan Mabes Polri Grebek Lima Gudang Obatan Ilegal Bernilai 30 Miliar

0
809

batamtimes.co,Jakarta-Tim gabungan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menggerebek lima gudang di Komplek Pergudangan Surya Balaraja, Banten yang memproduksi obat-obatan ilegal dengan nilai yang ditaksir lebih dari Rp30 miliar, pada Jumat (2/9).

“Di lima gudang tersebut, tim gabungan menyita barang bukti sebanyak 42.480.000 pil obat yang diproduksi dan diedarkan secara ilegal,” kata Kepala Badan POM, Penny K. Lukito, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Menurutnya, jutaan pil tersebut merupakan obat ilegal dari berbagai jenis bahan baku.

Lima gudang yang beralamat di Blok E-19, F-36, H-16, H-24 dan I-19, Jalan Raya Serang KM 28 Balaraja, Banten itu kini telah disegel.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan alat-alat produksi obat ilegal seperti mixer, mesin pencetak tablet, mesin penyalut, mesin stripping dan mesin filling.

Selain itu, petugas juga menemukan bahan baku obat, bahan kemasan, produk jadi obat dan obat tradisional siap edar.

Beberapa jenis obat yang ditemukan di gudang tersebut adalah Trihexyphenydyl, Heximer, Dextrometorphan, Carnophen dan Somadryl. “Temuan didominasi oleh obat yang sering disalahgunakan untuk menimbulkan efek halusinasi,” katanya.

Dikatakannya, Trihexyphenydyl dan Heximer adalah obat anti parkinson yang bila digunakan secara berlebihan akan menyebabkan ketergantungan dan mempengaruhi aktivitas mental.

Sementara Tramadol adalah obat anti nyeri yang jika disalahgunakan bisa menyebabkan efek halusinasi.

Dextromethorphan merupakan obat batuk yang menurut Penny, rentan disalahgunakan karena dapat menimbulkan efek halusinasi. “Dextromethorphan dalam bentuk sediaan tunggal sudah dilarang peredarannya oleh BPOM sejak tahun 2013,” katanya.

Carnophen dan Somadryl, menurutnya adalah obat nyeri otot yang mengandung bahan aktif Carisoprodol yang bila kerap dikonsumsi bisa menyebabkan efek halusinasi.

“BPOM sudah menghentikan izin edar obat yang hanya mengandung Carisoprodol sejak 2013,” katanya.

Sementara obat-obatan tradisional yang ditemukan oleh tim gabungan antara lain bermerek Pae, African Black Ant, New Anrat, Gemuk Sehat dan Nangen Zengzhangsu.

“Produk tersebut merupakan produk tanpa izin edar. Pelaku mencantumkan nomor izin edar fiktif,” katanya.

Lebih lanjut, Penny mengemukakan bahwa produk obat tradisional tersebut telah masuk daftar public warning di Badan POM karena mengandung bahan kimia obat Sildenafil Sitrat yang disalahgunakan sebagai penambah stamina pria.

Sementara Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Antam Novambar mengatakan obat-obatan ilegal ini, diduga menargetkan konsumen dari kalangan masyarakat bawah karena harganya yang cukup murah.

“Ini (operasi gabungan) menyelamatkan masyarakat bawah, sebab harga obatnya sekitar Rp1.000 hingga Rp2.000 per butir,” katanya.

Menurutnya, kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penelusuran selama delapan bulan. “Setelah delapan bulan penelusuran, akhirnya kasus ini terungkap. Operasi ini sebagai langkah antisipatif,” kata Irjen Antam.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here