Polda Kepri Ungkap Kasus Penculikan dan Penampungan PMI Ilegal

0
1029

Batam –  Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap Tindak Pidana Penculikkan dan Pengiriman Pekerja Migran Indonesia Illegal.

Polisi berhasil mengamankan EB (39) warga Kecamatan Batu Aji, Kota Batam yang berperan sebagai pengurus dan penampung Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal dan dua orang pelaku perempuan berinisial PM dan MD yang berperan sebagai penculik korban.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Kavling Saguba, Sungai Binti, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam ada kedatangan tamu dari Jakarta yang diduga merupakan korban penculikkan anak yang terjadi di Jakarta Utara dan dibawa ke Kota Batam, setelah dikonfirmasi ke Polres Jakarta Utara bahwa benar bahwa telah ada Laporan Polisi di Jakarta Utara dengan nomor : LP/08/B/II/2020/PMJ/RESJU.

Korban V (13) dibawa oleh dua orang pelaku PM dan MD yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumahnya korban. Tak hanya itu, setelah dilakukan pengembangan Polisi menemukan tindak pidana lain yang terjadi di Kavling Saguba, Sungai Binti, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam yakni penampungan Pekerja Migran Indonesia Illegal.

Sebanyak 7 korban Pekerja Migran Indonesia lainnya yang akan dikirim ke Malaysia berhasil diselamatkan di lokasi tersebut.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 81 dan atau pasal 83 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 ( lima belas miliar rupiah).

Dan untuk pelaku penculikkan dikenakan pasal Pasal 332 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here