Kapolresta Barelang sebut pesan berantai terkait peta penyebaran Covid 19 Hoax

0
1391

Batam- Warga Batam diminta untuk tidak langsung mempercayai informasi yang beredar melalui pesan berantai seputar corona virus disease (Covid-19). Apabila menerima pesan yang tidak bisa dipastikan isinya dan tidak jelas sumbernya, agar tidak ikut menyebarluaskan pesan tersebut ke orang lain.

“Contohnya yang terbaru itu pesan berantai tentang peta penyebaran orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan pasien positif Covid-19 di Kota Batam. Kita di gugus tugas tidak pernah membuat peta seperti itu. Jadi tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Kami imbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskannya lagi,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Batam, Azril Apriansyah di Batam Centre, Rabu (25/3/2020).

Selain penyebaran ODP-PDP dalam bentuk peta, di hari yang sama juga beredar daftar ODP-PDP per kecamatan hingga kelurahan. Pada bagian akhir pesan tertulis “Kapolresta Barelang”.

Kapolresta Barelang, AKBP Purwadi Wahyu Anggoro juga sudah membantah pesan tersebut. Kepada awak media, Purwadi menegaskan bahwa pesan yang sudah beredar tersebut adalah hoaks.

“Kalau sumber datanya tidak jelas mending tidak kita sebarkan, karena kami dari pokja komunikasi dan informasi saja tidak memiliki data tersebut,” tutur Azril yang juga Kepala Dinas Kominfo Kota Batam ini.

Bagi masyarakat ingin mengetahui tentang perkembangan Covid-19 di Kota Batam, bisa cek ke situs resmi https://lawancorona.batam.go.id Di laman juga disajikan informasi-informasi hoaks seputar Covid-19.

Azril kembali mengingatkan ancaman para penyebar informasi palsu atau hoaks terkait virus corona jenis baru atau Covid-19.
𝑩𝒆𝒓𝒅𝒂𝒔𝒂𝒓𝒌𝒂𝒏 𝑷𝒂𝒔𝒂𝒍 45 𝒂𝒚𝒂𝒕 (1) 𝑼𝒏𝒅𝒂𝒏𝒈-𝑼𝒏𝒅𝒂𝒏𝒈 𝑵𝒐𝒎𝒐𝒓 11 𝑻𝒂𝒉𝒖𝒏 2008 𝒕𝒆𝒏𝒕𝒂𝒏𝒈 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝒅𝒂𝒏 𝑻𝒓𝒂𝒏𝒔𝒂𝒌𝒔𝒊 𝑬𝒍𝒆𝒌𝒕𝒓𝒐𝒏𝒊𝒌 (𝑼𝑼 𝑰𝑻𝑬) 𝒅𝒊𝒔𝒆𝒃𝒖𝒕𝒌𝒂𝒏 𝒃𝒂𝒉𝒘𝒂 “𝑺𝒆𝒕𝒊𝒂𝒑 𝑶𝒓𝒂𝒏𝒈 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒅𝒆𝒏𝒈𝒂𝒏 𝒔𝒆𝒏𝒈𝒂𝒋𝒂 𝒅𝒂𝒏 𝒕𝒂𝒏𝒑𝒂 𝒉𝒂𝒌 𝒎𝒆𝒏𝒚𝒆𝒃𝒂𝒓𝒌𝒂𝒏 𝒃𝒆𝒓𝒊𝒕𝒂 𝒃𝒐𝒉𝒐𝒏𝒈 𝒅𝒂𝒏 𝒎𝒆𝒏𝒚𝒆𝒔𝒂𝒕𝒌𝒂𝒏 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒎𝒆𝒏𝒈𝒂𝒌𝒊𝒃𝒂𝒕𝒌𝒂𝒏 𝒌𝒆𝒓𝒖𝒈𝒊𝒂𝒏 𝒌𝒐𝒏𝒔𝒖𝒎𝒆𝒏 𝒅𝒂𝒍𝒂𝒎 𝑻𝒓𝒂𝒏𝒔𝒂𝒌𝒔𝒊 𝑬𝒍𝒆𝒌𝒕𝒓𝒐𝒏𝒊𝒌 𝒔𝒆𝒃𝒂𝒈𝒂𝒊𝒎𝒂𝒏𝒂 𝒅𝒊𝒎𝒂𝒌𝒔𝒖𝒅 𝒅𝒂𝒍𝒂𝒎 𝑷𝒂𝒔𝒂𝒍 28 𝒂𝒚𝒂𝒕 (1) 𝒅𝒊𝒑𝒊𝒅𝒂𝒏𝒂 𝒅𝒆𝒏𝒈𝒂𝒏 𝒑𝒊𝒅𝒂𝒏𝒂 𝒑𝒆𝒏𝒋𝒂𝒓𝒂 𝒑𝒂𝒍𝒊𝒏𝒈 𝒍𝒂𝒎𝒂 6 (𝒆𝒏𝒂𝒎) 𝒕𝒂𝒉𝒖𝒏 𝒅𝒂𝒏/𝒂𝒕𝒂𝒖 𝒅𝒆𝒏𝒅𝒂 𝒑𝒂𝒍𝒊𝒏𝒈 𝒃𝒂𝒏𝒚𝒂𝒌 𝑹𝒑1 𝒎𝒊𝒍𝒊𝒂𝒓”.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here