Menolak dibubarkan, Pemilik tempat fitnes diamankan Polisi

0
879

Jakarta – Polisi mengamankan 20 orang di Jakarta Utara. Mereka ditangkap lantaran menolak dibubarkan polisi untuk mencegah penularan virus corona.

Dua diantara ialah pemilik tempat fitnes bernama Salman AS dan pemilik Kafe Sepinggan, Marihot.

Para tersangka ditangkap dalam razia yang digelar pada 4-5 April 2020. Ada tiga lokasi penangkapan yaitu di Surya Fitnes, Koja; Hotel MH Sepinggan, Tanjung Priok; dan di Jalan Kapuk Muara, Penjaringan.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan karena menolak untuk dibubarkan mereka diamankan ke Polres Jakarta Utara. Di sana para pelaku diberikan pemahaman mengenai pencegahan penularan virus corona dengan tidak berkerumun.

“Kami memberikan penjelasan kepada para pelaku. Kemudian kami amankan ke Polres Jakarta Utara untuk dilakukan penyelidikan,” kata Budhi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/4/2020).

Tidak sampai di situ, Budhi juga memastikan mereka akan diproses hukum karena menolak untuk dibubarkan. Ia menyebut tindakan mereka melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Para pelaku diganjar dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 ayat KUHP.

“Ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 100 juta,” kata Budhi.

(red/kumparan.com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here