Batam – Pemerintah melalui Kementerian Agama RI telah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji tahun 2020 atau 1441 H ini. Keputusan Menteri Agama tersebut disampaikan Kepala Kantor Kemenag Batam, Zulkarnain Umar, Selasa (2/6/2020).
“Ini sudah final. Keputusan ini juga sudah dibahas bersama MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan anggota dewan di pusat. Jadi mudah-mudahan bisa diterima,” kata Zulkarnain di Sekupang.
Menurutnya tahun ini terdapat 627 calon jemaah haji asal Batam yang dijadwalkan berangkat ke tanah suci umat muslim. Namun karena telah ditetapkan tak ada pemberangkatan jemaah haji dari Indonesia tahun ini, maka keberangkatan jemaah asal Batam juga tertunda. Jemaah yang tidak jadi “naik haji” tahun ini akan diberangkatkan pada musim haji tahun depan.
“Keputusan ini dinilai menjadi pilihan terbaik di tengah kondisi pandemi sekarang. Oleh karena itu kami harap dapat diterima, dan calon jemaah diharap bersabar,” pesannya.
Untuk mempermudah penyampaian informasi ke semua jemaah, Kemenag Batam akan mengerahkan petugas Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di 12 kecamatan. Petugas nanti akan menyampaikan informasi penundaan ini melalui grup haji yang ada.
“Di tiap kecamatan ada koordinatornya. Kalau mengumpulkan jemaah sebanyak itu di kondisi sekarang ini sepertinya tidak mungkin. Maka kami memanfaatkan grup per KUA,” terang Zulkarnain.
Terkait paspor haji yang sudah dikumpulkan untuk pengurusan visa, menurut Zulkarnain akan dikembalikan kepada jemaah.
Ia mengatakan apabila ada calon jemaah yang ingin membatalkan keberangkatan, misal karena lanjut usia atau masalah kesehatan, boleh mengajukan pengunduran diri. Uang yang sudah dibayar dapat dikembalikan ke jemaah tersebut.
“Kami akan bantu apapun yang dibutuhkan jemaah, termasuk bagi mereka yang ingin mengundurkan diri. Nanti akan kami bantu sesuai prosedur,” kata dia.