Walikota Batam, Muhammad Rudi meminta orang tua calon siswa tidak khawatir jika belum berhasil masuk ke sistem pendaftaran peserta didik baru (PPDB). Karena Pemerintah Kota Batam terus berupaya meningkatkan pelayanan PPDB daring (online), termasuk kemungkinan memperpanjang waktu pendaftaran.
“Tim kita terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan. Termasuk memperpanjang waktu pendaftaran jika pada saatnya nanti masih banyak orang tua yang belum berhasil melakukan pendaftaran melalui aplikasi PPDB online,” kata Rudi di Batam Centre, Sabtu (13/6/2020)
Pada PPDB tahun ajaran 2020/2021 ini Pemko Batam melalui Dinas Pendidikan telah menyiapkan aplikasi pendaftaran daring berbasis web. Orang tua calon siswa cukup mengakses http://ppdb-batam.id untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah yang dituju.
Pendaftaran sudah dibuka sejak 10 Juni lalu, dan dijadwalkan berakhir pada 26 Juni mendatang. Mengingat waktu yang cukup panjang, orang tua juga diminta untuk tidak cemas ketika laman tersebut sulit diakses di masa awal ini. Karena banyak orang tua yang coba masuk ke sistem secara bersamaan sementara jumlah pengunjung dibatasi.
Namun bagi orang tua yang merasa kesulitan, bisa meminta bantuan operator PPDB sekolah. Caranya cukup dengan mengirimkan foto dokumen melalui aplikasi Whatsapp (WA) ke nomor operator masing-masing. Nomor WA operator PPDB bisa dilihat di spanduk yang terpasang di tiap sekolah.
“Kalau sudah kirim foto dokumen, biar sekolah saja yang mendaftarkan. Setiap WA yang orang tua kirim akan direspon. Setelah diproses akan ada laporan ke orang tua bahwa proses pendaftaran sudah dilaksanakan. Karena yang mengirim juga pasti banyak, kami harap orang tua bersabar,” pesan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan.
Adapun dokumen utama yang perlu disiapkan yaitu Kartu Keluarga (KK). Jika KK tidak sesuai domisili, maka perlu melampirkan surat keterangan domisili.
Bagi calon peserta didik tingkat SD, perlu menyiapkan akta kelahiran. Sedangkan dokumen tambahan untuk pendaftaran SMP adalah Surat Keterangan Menyelesaikan Pembelajaran Kelas VI.
Dan untuk calon siswa dari jalur afirmasi, perlu melengkapi bukti keikutsertaan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau lainnya. Sementara untuk jalur perpindahan, harus menyertakan Surat Keterangan Pindah Orang Tua. Ini berlaku baik untuk tingkat SD maupun SMP.
“Untuk calon peserta didik SMP yang masuk melalui jalur prestasi, wajib mengirimkan foto surat keterangan nilai 5 semester terakhir dengan nilai minimal 85, dan/atau sertifikat prestasi non akademik,” ujarnya.
Dinas Pendidikan juga menyediakan posko pengaduan di Gedung Gurindam Kantor Dinas Pendidikan Kota Batam di Sekupang. Atau dapat menghubungi call center dengan nomor 0778-324442 dan 081371120492, serta melalui surel ppdbdisdikbatam@gmail.com