Jakarta – Penerapan aturan blokir ponsel black market (BM) telah diberlakukan oleh pemerintah melalui international mobile equipment identity (IMEI) sejak 18 April 2020 lalu, dengan skema white list.
Namun, hasil investigasi pasar yang dilakukan Indonesia Technology Forum (ITF) masih menemukan ponsel black market beredar di Indonesia.
Selain itu juga mendapatkan layanan seluler. Melihat realitas tersebut, kalangan pelaku industri dalam negeri merasa heran hal itu bisa terjadi.
Direktur Marketing Advan, Andi Gusena, mengatakan semestinya hal tersebut sudah tidak terjadi.
Sementara itu, Manajer Pemasaran Evercoss Suryadi Willim menilai, jika ponsel black market masih beredar dan masih mendapat tempat, maka akan memengaruhi industri.
Suryadi pun berharap pemerintah dapat memperketat aturan-aturan yang melindungi produsen. Terlebih mereka yang sudah berinvestasi di luar negeri.
CEO Mito, Hansen juga mendesak agar pihak pemerintah benar-benar merealisasikan penerapan validasi IMEI dan aturan blokir ponsel black market.
Jika aturan validasi IMEI dilakukan, maka dapat berdampak positif bagi konsumen, industri dan pemerintah.
Intinya, lanjut Hansen, sebagai pelaku industri berharap ketika aturan itu sudah resmi diberlakukan agar bersama-sama mengawal implementasinya di lapangan.
(red/genpi. co)