BP Batam Tak Memiliki Kewenangan Mengeluarkan Ijin Reklamasi

0
459

batamtimes.co , Batam – Badan Pengusahaan Batam tak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin reklamasi. Lantaran Batam termasuk kawasan strategis nasional. Sehingga untuk kewenangan izin reklamasi itu, berada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Saat ini, BP Batam masih berupaya agar kewenangan tersebut bisa dilimpahkan ke BP Batam karena berkaitan dengan investasi. Demikian ditegaskan Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Lainnya BP Batam, P Robert M Sianipar kepada wartawan, Kamis (29/9/2016) di ruangannya.

“Kami sudah dua kali diskusi agar kewenangan di KKP ini bisa dilimpahkan ke BP Batam. Tapi belum dikabulkan,” kata Robert.

Meski BP Batam tak mempunyai kewenangan untuk itu, diakuinya di lapangan sudah banyak aktivitas pemotongan lahan yang diperuntukkan reklamasi. Sebut saja di kawasan Baloi Kolam.

Robert menegaskan, pihaknya belum pernah mengeluarkan izin terkait hal itu, sehingga kegiatan cut and fill perusahaan mesti dihentikan.

“Kami tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi. Karena itu kewenangannya masih di pusat. Jadi kalau ada izin-izin selama ini, terjemahkan sendirilah,” ujarnya.

Robert mengatakan, untuk perizinan reklamasi ini sendiri, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Seperti memperhatikan amdal, ekosistem pesisir, akses publik, penataan ruang hingga keberlanjutan kehidupan masyarakat di pesisir.‎ ‎

“Tanah yang dipotong itu juga tidak bisa dibawa keluar. Makanya untuk kegiatan di Baloi Kolam kami hentikan,” kata Robert.
‎
Terkait dengan izin reklamasi, BP Batam menilai pelimpahan wewenang dari pusat itu penting. Hal ini juga didasarkan pada UU FTZ pelabuhan dan perdagangan bebas memberikan wewenang ke BP, melalui pelimpahan kewenangan dari kementerian.

“Kami ingin wewenang ini diserahkan, karena reklamasi ini investasi,” ujarnya.

Di Batam, kata Robert soal reklamasi ini sebenarnya sudah diatur dalam Perpres Nomor 87 tahun 2011 tentang rencana tata ruang strategis Batam, Bintan, Karimun. Sehingga dengan pelimpahan wewenang itu, pembangunan di Batam dirasa bisa cepat terlaksana.

“Di perpres itu sudah kelihatan, daerah-daerah laut mana saja yang akan timbul menjadi daratan‎. Disitu sudah ada wilayah yang diindikasikan menjadi daratan, berangkat dari Perpres. Tapi kembali lagi, terkait izin reklamasinya belum ada,” kata Robert.

Robert menunjukkan peta daerah laut yang rencananya akan dijadikan darat sesuai Perpres 87 tahun 2011. Salah satunya di Belian. (tri/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here