Batamtimes.co – Natuna – Bupati Abdul Hamid Rizal Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau menyatakan,
mengingat Kabupaten Natuna sampai saat ini masih tetap mempertahankan predikat daerah zona Hijau.
Memutuskan agar peserta didik di tingkat SMP, SD, TK dan PAUD akan masuk sekolah kembali pada tanggal 3 Agustus 2020 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Bupati Hamid saat memimpin rapat koordinasi terkait rencana mulai Sekolah tatap muka, bersama Kadis Pendidikan, Kadis Kesehatan, Kapolsek Bunguran Timur, para Kepala Sekolah dan sejumlah perwakilan dari Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah.
Dilangsungkan di ruang rapat I Lt.II, Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir Bukit Arai, Ranai, Natuna, Rabu (22/07/2020) pagi.
Hamid dalam sambutannya, mengatakan bahwa selama pandemic Covid-19, peserta didik terpaksa menjalankan kegiatan belajar dirumah secara online.
Saat ini timbul keluhan masyarakat, terutama anak usia sekolah yang mulai merasa jenuh karena tidak dapat bersekolah seperti biasa, dan berbagai keluhan lainnya.
Berdasarkan keputusan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, peserta didik tingkat SMA sederajat sudah mulai bersekolah (tatap muka) senin lalu, berbeda halnya dengan peserta didik tingkat Paud, TK, SD dan SMP yang masih belajar secara online.
Mengingat Kabupaten Natuna sampai saat ini berhasil mempertahankan predikat daerah zona Hijau, pemerintah Kabupaten Natuna memutuskan agar peserta didik tingkat SMP, SD, TK dan PAUD akan masuk sekolah kembali pada tanggal 3 Agustus 2020 mendatang.
Tentunya penerapan masuk sekolah ditetapkan sebagai tahap uji coba selama sebulan kedepan serta dengan beberapa ketentuan sesuai Protokol Kesehatan, diantaranya membatasi jam tatap muka, jam pembelajaran serta pembagian shift (waktu masuk sekolah).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna, Suherman, juga menegaskan, dimana putusan tersebut adalah implementasi dari Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, yang menerangkan bahwa SMA, SMP dan MTs sudah dapat mulai masuk sekolah bagi zona hijau.
Lanjutnya, nantinya pihak sekolah akan dituntut untuk melaksanakan protocol kesehatan, jam tatap muka yang berkurang serta dalam satu sift tatap muka, peserta didik hanya boleh berjumlah 18 orang dalam ruangan kelas, pungkasnya.
(Pohan/Pro_Kopim)