Sidang Paripurna, Bupati Natuna Sampaikan Pidato Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020

0
734

Batamtimes.co – Natuna – Sidang Paripurna Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal, menyampaikan pidato rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, diruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, pada Jum’at (24/07/2020) pagi.

Hamid Rizal memaparkan, bahwa perubahan APBD dilaksanakan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas penggunaan anggaran, sehingga seluruh proses pelaksanaan roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan optimal.

Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal menyerahkan dokumen perubahan APBD Tahun 2020 kepada Ketua DPRD Natuna Andes Putra untuk dibahas dan mendapat persetujuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Kebijakan Perubahan APBD mengacu pada Pasal 316 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Pasal 154 Ayat (1), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana yang telah di ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain itu Hamid Rizal juga menjelaskan, bahwa substansi dalam Perubahan APBD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2020 ini, didasarkan pada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran.

Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan.

Lanjutnya, penyesuaian ini dilakukan berdasarkan hasil Audit BPK atas laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2020, keadaan darurat mendesak dan keadaan luar biasa, jelas Hamid.

Usai rapat paripurna bersama Bupati Natuna foto bersama dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Natuna.

Adapun rincian perubahan APBD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2020 dapat dijelaskan sebagai berikut,
Perubahan pendapatan pada Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp. 1,049 Trilyun.

Semula yang dianggarakan pada APBD murni sebesar Rp. 1,217 Trilyun dan perubahannya terdiri dari Pendapatan Asli Daerah pada perubahan APBD dialokasikan sebesar Rp. 70,23 Milyar.

Dana Perimbangan dialokasikan sebesar Rp. 811,039 Milyar, perubahan bersumber dari Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil bukan Pajak, lain-lain pendapatan yang sah dianggarkan sebesar Rp. 168,63 Milyar.

Selanjutnya, perubahan Belanja pada Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp. 1,208 Trilyun, berkurang Rp. 142,64 Milyar, dari anggaran semula, yakni Rp. 1,350 Trilyun, sebut Hamid.

Hamid juga menjelaskan, dari sisi pembiayaan, APBD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2020 terdiri dari penerimaan pembiayaan yakni, dari Sisa Lebih Perhitungan (SiLPA) setelah dilakukan audit oleh BPK terhadap laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 153, 38 Milyar, dan Rp. 5,26 Milyar adalah pengembalian dari dana bergulir Pemerintah Daerah, paparnya.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Andes Putra, di dampingi Wakil Ketua I Daeng Ganda Rahmatullah, SH dan Wakil Ketua II Jarmin Siddik, SE menyampaikan, bahwa Perubahan Rancangan APBD tahun 2020 yang baru saja disampaikan Bupati Natuna dapat diterima.

Selanjutnya akan dibahas untuk mendapat persetujuan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, ucap Andes seraya mengetok palu mengakhiri rapat paripurna.

(Pohan/ Pro-Kopim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here