batamtimes.co , Suriah – Di awal Tahun Baru Hijriah, Kedutaan Besar RI di Damaskus, Suriah, mengembalikan 26 orang warga negara Indonesia ke Tanah Air. Para WNI yang sebagian besar merupakan tenaga kerja Indonesia ini dipulangkan karena intensitas konflik kelompok bersenjata yang terjadi di wilayah tersebut.
“Ini merupakan repatriasi gelombang ke-280. Sebanyak 26 orang dipulangkan langsung dari Suriah dari bandara Damascus International Airport,” begitu bunyi keterangan pers KBRI Damaskus yang diterima Tempo, Selasa, 4 Oktober 2016.
Mereka yang dipulangkan berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Repatriasi dilakukan setelah KBRI selesai mengurus hak-hak para WNI tersebut. Repatriasi kali ini didampingi oleh staf KBRI Damaskus, Abdul Kholiq.
Pejabat Protokol Konsuler sekaligus Pejabat Penerangan Sosial Budaya KBRI Damaskus, A.M. Sidqi mengatakan bahwa Pemerintah RI telah menghentikan secara permanen pengiriman TKI untuk sektor perorangan ke seluruh negara di Timur Tengah.
“Dari 26 TKI yang dipulangkan tersebut, diduga terdapat enam korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata Sidqi.
Para korban tersebut, menurut Sidqi, dikirim pasca moratorium penghentian penempatan TKI ke Suriah, pada 2011. Indikasi TPPO yang ditemukan antara lain tidak adanya perjanjian kerja atau kontrak kerja.
Sejak 2012, KBRI Damaskus telah merepatriasi 12.510 WNI. Khusus 2016, sebanyak 260 WNI dipulangkan dalam 9 gelombang.
“Program repatriasi dari Suriah ini masuk tahun keenam, tetapi sayang TKW ilegal masih terus masuk ke Suriah, sehingga program tak kunjung selesai,” kata Sidqi. (tempo/red)