Videotron Porno, Hacker Ini Mengaku Iseng

0
723
Tampak Videotron Jakarta Selatan menayangkan Video Syur

batamtimes.co , Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap SAR, 24 tahun, pelaku di balik penayangan adegan porno di papan reklame digital (videotron), di perempatan Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pengakuannya, SAR mengatakan perbuatannya itu didasarkan pada keisengan.

“Soal motif sedang kami dalami, namun menurut dia (pelaku) itu perbuatan iseng, tapi akan kami dalami sementara motifnya iseng,” kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan, di kompleks Polda Metro Jaya, Selasa, 4 Oktober 2016.

Meskipun begitu, polisi masih mendalami motif sebenarnya dari kasus ini. Polisi pun masih belum menanyai SAR, ihwal apakah ada aksi-aksi lain sebelum peristiwa Jumat silam itu.

Selain mempertanyakan motif, polisi masih mempertanyakan cara SAR mendapatkan akses ke konten videotron. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Fadil Imran mengatakan pelaku mengaku berhasil mengakses videotron itu di kantornya. Agar dapat mengakses videotron itu, dibutuhkan user name dan password dengan bantuan jaringan Internet.

“Pengakuan dia (pelaku) ia memfoto ketika lewat (di Jalan Wijaya) hari Jumat, itu ada user name dan password (tertulis di dalam videotron),” kata Fadil. Namun ketika ponsel pelaku diperiksa, tidak ditemukan foto seperti yang diakuinya. Fadil pun meragukan user name dan password akan dipajang di dalam videotron.

Fadil mengatakan saat ini pihaknya lewat Subdit Cyber Crime masih mendalami cara pelaku mendapatkan user name dan password itu. “Ini hacker-lah yang pasti. Ilegal akses,” kata Fadil. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya adalah laptop pribadi dan ponsel milik SAR.

Iriawan mengatakan SAR terancam pasal berlapis. Pertama, Pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena mempertontonkan video porno, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kedua, ia bisa dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia dituduh mempertontonkan film yang menggambarkan kesusilaan dengan denda minimal Rp 15 miliar.(tempo/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here