20 Orang Anggota Dewan Menolak Usulan Hak Angket

0
491
Paripurna Hak Angket DPRD Kota Batam Kamis (6/10/2016) Fotografer Angga

batamtimes.co , Batam – Hak angket reklamasi pantai di Kota Batam ditolak. Dari 38 anggota dewan yang kembali hadir dalam sidang paripurna usai diskors itu, 18 di antaranya setuju hak angket dilanjutkan. Sedangkan 20 di antaranya menolak.

Padahal dalam usulan hak angket sebelumnya, sebanyak 27 anggota Dewan menandatangani persetujuannya.

“Saya kecewa tidak bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat soal reklamasi,” ucap Inisiator Hak Angket Reklamasi Pantai, Uba Ingan Sigalingging usai keluar dari sidang paripurna, Kamis (6/10/2016).

Dengan penolakan hak angket itu, menurutnya menjadi bukti bahwa DPRD Kota Batam tidak peduli dengan keresahan masyarakat terkait dampak reklamasi pantai, yang disampaikan lewat media massa.

Pewarta : Sakti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here