Batamtimes.co – Natuna – Asisten I Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Budi Darma menghadiri pembinaan Sadar Hukum (Sadarkum) digelar Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau, di ruang rapat lantai II, Kantor Bupati Natuna, Jalan Bukit Arai, Ranai, pada Senin (14/09/2020).
Dalam sambutanya Budi Darma menyampaikan, pembinaan sadarkum ini sangat amat penting untuk membangun budaya masyarakat. Dan pentingnya menyadari hak dan kewajiban setiap warga negara memahami sikap, prilaku, patuh dan taat terhadap hukum serta menghormati Hak Azasi Manusia (HAM) melalui pembentukan Desa/Kelurahan sadar hukum, sebutnya mengawai pembukaan rapat.
Hal ini kata Budi Darma, dirasa sangat penting terutama dalam membangun dan mewujudkan kondisi tatanan sosial masyarakat yang lebih teratur, tertib serta aman. Sebab dengan kesadaran akan artinya hukum terus dibangun ditengah masyarakat, iklim kondusif dalam pelaksanaan pembangunan akan lebih mudah diwujudkan, tegasnya.
Senada diungkapkan Kepala Divisi Penyuluhan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau, Darsyad memaparkan, bahwa pembangunan hukum merupakan bagian integral Sistem Pembangunan Nasional.
Secara strategis merupakan landasan dan menjadi perekat sekaligus berfungsi sebagai faktor integratif pembangunan bidang lainnya.
Dijelaskan Darsyad, hukum dianggap efektif, jika hukum mampu mengkondisikan dan merubah kualitas serta perilaku masyarakat sesuai dengan prasyarat pembangunan.
Sedangkan tingkat kesadaran hukum masyarakat tinggi atau rendah dapat dilihat pada budaya hukumnya.
Darsyad juga mengatakan, bahwa penyuluhan hukum merupakan upaya penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma-norma hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku kepada seluruh lapisan masyarakat termasuk aparatur Negara.
Selain itu, Menurut Penyuluh Hukum Ahli Muda Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau, Siska Sukmawaty juga menjelaskan, bahwa terdapat beberapa kriteria Desa/Kelurahan sadar hukum menurut Perka BPHN No. PHN.HN.03.05-73 Thn 2008.
Tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, diantaranya, Pelunasan kewajiban membayar PBB mencapai 90% atau lebih.
Tidak terdapat perkawinan di bawah umur berdasarkan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Angka tingkat kriminalitas menurun rendahnya kasus narkoba. Tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan dan juga kriteria lain yang ditetapkan oleh Peraturan Daerah setempat.
Dari kriteria diatas telah direvisi disesuaikan perkembangan hukum dan masyarakat saat ini, melalui Surat Edaran Kepala BPHN No. PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum, imbuhnya.
Dikatakan Siska, terdapat sejumlah Kelurahan /Desa di Kabupaten Natuna yang termasuk dalam kategori Kelurahan/Desa sadar hukum, diantaranya, Kelurahan Bandarsyah, Desa Sepempang, Desa Tapau dan Desa Air Lengit.
Siska merinci lebih lanjut bahwa beberapa upaya yang harus dilakukan dalam peningkatan Desa/Kelurahan sadar hukum adalah meningkatkan pembinaan terhadap Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kelompok KADARKUM).
Di setiap Desa/Kelurahan di daerah binaan maupun Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang telah terbentuk.
Selain langkah tersebut terang Siska, juga perlu dilakukan evaluasi terhadap Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang telah dibentuk.
Terkait kriteria yang harus dipenuhi, untuk memberdayakan tenaga Penyuluh Hukum dan paralegal di setiap Kelurahan/Desa atau wilayah. Untuk terus melakukan pembinaan terhadap Kelompok KADARKUM, meningkatkan sinergisitas antara Kementerian Hukum dan HAM dan seluruh stakeholder terkait di Pusat dan Daerah, pungkasnya.
Turut hadir diacara pembinaan sadar hukum Kementerian Hukum dan Ham Kepulauan Riau, Kabag Hukum Sekretariat Kabupaten Natuna, para Camat, Lurah dan Kepala Desa se – Pulau Bunguran Besar.
(Pohan/Pro_Kopim/Sri/Diana).