Batam – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Jefry Simanjuntak menjelaskan mengenai status PL atau Sertifikasi 7 Kampung Tua di Batam, Kepulauan Riau dari total 37 titik Kampung Tua yang telah diajukan kepada Pemerintah Pusat.
Dikutip dari laman surya kepri, Jefry yang ditemui di DPRD Kota Batam, Jumat (2/10/2020) siang, menuturkan bahwa hal ini adalah hal penting mengapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RT/RW Kota Batam masih belum mendapat pengesahan sejak tahun 2019 lalu.
“Hingga saat ini belum dapat diselesaikan, sesuai dengan jadwal Badan Musyawarah (Banmus),” jelasnya.
Beberapa masalah yang masih mengganjal, antara lain imbas belum adanya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) terhadap 17 titik Kampung Tua, dengan luasan mencapai 115,26 Hektar.
Selain itu, pihaknya juga mendapati 7 titik Kampung Tua yang kawasannya masuk dalam hutan lindung dengan luas kurang lebih 29,31 Hektar.
“Karena saat ini kami juga mendapat desakan Pemerintah Pusat agar segera menyelesaikan pembahasan yang telah molor ini. Tapi poin yang kami sebutkan tadi, akan memiliki pengaruh jangka panjang terhadap para penduduk di Kawasan Kampung Tua,” lanjutnya.
Bahkan dari penyerahan sertifikat 7 Kampung Tua, pihaknya juga menemukan 170 PL yang telah diterbitkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam, bahkan sebelum sertifikat Kampung Tua secara keseluruhan tersebut diterbitkan.
(red/suryakepri.com)