Ini Jawaban Ketua DPRD Batam Nuryanto terkait penghentian program sertifikat tanah bagi masyarakat di Kampung Tua

0
910

Batam – Ketua DPRD Batam Nuryanto menjawab tudingan kalau dirinya disebut sebagai pihak yang menghentikan program sertifikat tanah bagi masyarakat di Kampung Tua. Menurutnya, keputusan penghentian pembagian sertifikat ini merupakan kesimpulan dari rapat yang telah disepakati anggota DPRD Batam yang hadir.

“Kurang tepat kalau berita itu menjelaskan kalau penghentian sertifikat gratis adalah keputusan pribadi. Padahal, itu keputusan bersama dan hasil notulen rapat,” kata Nuryanto, Sabtu, (3/10/2020).

Dijelaskan Nuryanto, penghentian program sertifikat gratis ini melenceng dari program yang dijanjikan oleh Presiden Jokowi sewaktu kampanye Pilpres 2019. Melenceng karena harus ada dasarnya dan regulasi untuk bagaimana memisahkan HPL Kampung Tua atau terbebas dulu dari laham milik BP Batam.

” Kalau belum bebas dari HPL BP Batam, tentu konsekwensinya kampung tua tetap bayar UWTO. Ini tidak sesuai dengan harapan diawalnya dimana Kampung Tua harusnya bebas dari UWTO. Jadi diperlukan regulasi jelas bagiamana cara melepaskan status HPL kampung tua dari lahan BP Batam langsung oleh pemerintah pusat. Itulah kesimpulan rapatnya,” terang Nuryanto dalam sebuah wawancara khusus di Facebook Sahabat Cak Nur.

 

 

 

(red/MK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here