Rapat Kerja DPD Mengangkat Soal Pemilihan Ketua BP Batam Hingga Pelayanan BP Batam

0
761
Rapat Kerja DPD RI di Gedung Komisi II DPR RI,Hadir Dalam Pertemuan BP Batam,Kadin,Apersi,Unsur Pengusaha Foto Detik.com

batamtimes.co ,Batam– Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melalui Komite II menggelar rapat kerja dengan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution, untuk membahas soal pembangunan di Provinsi Kepulauan Riau.

Khususnya terkait dengan persoalan Badan Pengelolaan (BP) Batam.Rapat dipimpin oleh Ketua Komite II DPD Parlindungan Purba. Sementara Darmin ditemani oleh jajaran dan Dewan Kawasan Batam.

Darmin menjelaskan, terjadinya perombakan BP Batam berawal dari munculnya ketidakpastian terhadap kalangan dunia usaha akibat munculnya dualisme pengelolaan dengan pemerintah kota.

“Perombakan ketidakefisienan dan ketidakpastian, persisnya adalah dualisme kewenangan antara BP batam dan pemerintah kota,” ungkap Darmin, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Atas persoalan tersebut, sidang kabinet memutuskan bahwa harus ada perombakan total.

Dalam pertemuan tersebut berbagai persoalan mengemuka .Hadir dalam pertemuan yakni BP Batam,Pengusaha,Kadin,Apersi .

Seluruhnya menyampaikan keluhan ,bahkan dari mereka yang hadir seperti dari kalangan Pengusaha Batam mempertanyakan pelayanan dari Pengelola Batam (BP Batam) dalam beberapa tahun terakhir tidak berjalan

“Bagaimana pelayanan publik BP Batam yang saat ini tidak berjalan. Itu harus diselesaikan,” ujar perwakilan KADIN dalam rapat tersebut.

Usulan lainnya agar Batam dijalankan oleh pemerintahan khusus dengan landasan Undang-undang (UU). Ini bertujuan agar bisa meminimalisasi munculnya dualisme pengelolaan seperti yang terjadi sekarang.

“Sebaiknya Batam dilahirkan sebagai pemerintahan khusus, tapi bentuknya UU,” imbuhnya.

Sementara perwakilan dari Asosiasi Pengembangan Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (APERSI) wilayah Batam juga menyampaikan keluhan. Selama ini pengembang rumah sederhana, kecenderungan mendapatkan lahan dari pihak ketiga.

“Jadi biasanya kalau ajukan ke BP Batam jarang disetujui. Sehingga kita terpaksa lewat pihak ketiga, maka kita keluarkan nilai sangat tinggi malah. Kemudian ada biaya lain-lain dan merugikan pihak pengembang,” terang APERSI.

Kemudian dari perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) yang menyampaikan, peralihan tanah seharusnya tidak memakan birokrasi yang panjang. Beberapa persyaratan yang tertera sulit untuk dipenuhi pengusaha.

“Kalau bisa seperti hak atas tanah negara itu tidak harus ada peralihan. Ini yang sangat rumit. Hampir mustahil untuk bisa dipenuhi oleh masyarakat awam,” tandasnya

Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) angkat bicara soal banyaknya keluhan  pengelolaan kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam dari kalangan dunia usaha. Kepala BP Batam, Hatanto Reksodipoetro, menilai yang terjadi sekarang adalah efek dari pengelolaan di masa lalu yang berantakan.

“Saya bingung, masalah begitu banyak. Ini karena yang lama ditumpukkan ke kami,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Masalah sederhana misalnya terkait administrasi kearsipan. Untuk pengurus mencari satu dokumen lengkap, maka harus membuka beberapa tumpukan arsip. Apalagi kondisinya banyak yang belum tersaji secara elektronik.

“Semuanya sampai arsip harus kami perbaiki. Itu kalau bapak pikirkan aplikasi, faktur, SPJ dan lainnya, itu filing-nya semua dijadikan satu. Saya ingin mencari dokumen lengkap X. Itu saya harus mencari satu persatu,” terangnya.

Contoh lain adalah terkait notaris. Sekarang BP Batam memberlakukan sistem online untuk seluruh aktivitas, termasuk bagian perizinan. Sehingga tidak membutuhkan banyak jasa notaris seperti sebelumnya.

“Dengan menggunakan online itu kurangi jasa notaris. Karena selama ini banyak yang beli lahan Rp 100 juta misalnya tapi bayar notarisnya Rp 48 juta. Itu kan nggak mungkin, marahlah orangnya sama kita,” kata Hatanto.

Ini baru salah satu persoalan sederhana, sementara banyak yang lain dengan kadar yang lebih besar. Baik soal lahan, perizinan, insentif dan lainnya. BP Batam yang baru terpilih pada April 2016 lalu, butuh waktu untuk membereskan persoalan tersebut.

Darmin Nasution : Kawasan Free Trade Zone Batam Akan Diubah Menjadi Kawasan KEK

Batam yang merupakan bagian dari Free Trade Zone (FTZ) akan diubah statusnya menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Ini dianggap sebagai pilihan yang tepat oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), setelah melihat buruknya pengelolaan Batam sebelumnya.

Perubahan status ini memerlukan proses transisi selama tiga tahun ke depan, seiring dengan rumitnya persoalan yang dihadapi.

“Kami akan ubah dari FTZ menjadi KEK, tapi itu tidak sebentar. Jangan bermimpi selesai dengan secarik kertas. Perlu proses transisi,” terang Menko Perekonomian, Darmin Nasution, saat rapat kerja dengan Komite II DPD, Jumat (7/10/2016).

Langkah tersebut diawali dengan pembentukan Dewan Kawasan Batam yang sekaligus berfungsi sebagai Dewan Kawasan KEK. Sementara itu, untuk administrator KEK dan pengusahaannya dijalankan oleh BP Batam.

“Proses transformasi 3 tahun bisa berubah sesuai evaluasi,” imbuhnya.

Berbagai fasilitas dan kemudahan baru harus dipersiapkan, terutama yang selama ini tidak tersedia di FTZ. Misalnya fasilitas insentif perpajakan yang meliputi tax holiday, investment allowance, amortisasi dipercepat, pajak dividen, dan kompensasi kerugian yang lebih lama.

Selanjutnya fasilitas kepabeanan berupa penangguhan bea masuk dan inland free trade agreement (FTA), kepemilikan properti asing, pengaturan khusus bidang ketenagakerjaan dan percepatan birokrasi perizinan dan sebagainya.

“KEK nanti akan dapat insentif yang lebih baik. Tentu untuk yang eksisting nggak dapat lagi. Tapi kalau investor baru itu dapat atau dia pindah dari pemukiman ke kawasan itu dapat,” paparnya (det/red)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here