Jakarta – Ratusan pembeli apartemen Antasari 45, Jakarta yang merasa dirugikan didampingi kuasa hukumnya melapor ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan, penggelepan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan pengembangnya.
Hal itu ditempuh lantaran hingga kini tidak jelasan serah terima pembangunan apartemen tersebut.
Penasehat hukum 100 korban apartemen Antasari 45 Saiful Anam kepada wartawan mengatakan, klienya merasa dirugikan karena sejak dipasarkan tahun 2014 lalu hingga tahun 2017 kepemilikan apartemen itu tidak pernah diserahterimakan.
“Janjinya akan diserah terimakan pada tahun 2017. Namun nyatanya mundur hingga tahun 2020 dan pada akhirnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan,” ujarnya Rabu, (21 /10/2020).
Menurut Saiful, laporan di Polda Metro Jaya tersebut sudah diterima dengan bukti nomor laporan TBL/6226/X/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 21 Oktober 2020.
“Kami laporkan atas dugaan penipuan, penggelepaan, serta TPPU. Pasal yang disangkakan 378, 372 KUHP serta pasal 3, 4, 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2020 tentang TPPU,” jelasnya.
Dikatakan Saiful, ada 4 orang dari pengembang Apartemen Antasari 45 Jakarta yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya hari ini. Mereka adalah Wahyu H, Sudaryo, Eko Aji S, Hardi Tyo Murni.
“Klien kami sudah cukup sabar menunggu, bahkan sampai ada yang telah meninggal dunia. Namun apartemen yang dijanjikan tidak kunjung serah terima. Bahkan berujung pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 22 September 2020. Maka dari itu kita laporkan mereka ke Polda Mereka hari ini,” ucapnya.
Klien kami sudah habis kesabarannya, mereka ada yang telah membayar lunas, bahkan kebanyakan adalah pensiunan yang ingin menikmati tempat yang layak di masa tuanya.
Danies Kurniartha tim pengacara lainnya berharap polisi segera mengungkap motif dan tujuan dugaan skenario pailit yang sangat merugikan kliennya karena telah melakukan pembayaran atas unit yang dibelinya.
“Kepolisian harus mengungkap keterlibatan siapapun dalam dugaan mafia kepailitan yang melibatkan semuat pihak,” jelasnya.
Sebelumnya, PT. Prospek Duta Sukses sebagai pengembang memasarkan apartemen Antasari 45 dengan jadwal serah terima yang terus molor. Hingga pada akhirnya perushaan terebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Padahal setidaknya sudah terdapat ratusan uang konsumen yang telah masuk atau sekitar Rp 591 Miliar kepada developer.
(red/Tanto)