Partai Idaman tak Lolos Verifikasi, Ini Kata Rhoma Irama

0
726
konferensi pers partai idaman tak lolos verifikasi (Merdeka.com/supriatin)

batamtimes.co , Jakarta – Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) tak lolos verifikasi sebagai badan hukum partai politik di Kemenkum HAM. Partai pimpinan pedangdut Rhoma Irama dinyatakan tidak lolos syarat administrasi sebagai partai politik yang bisa ikut pemilu.

Rhoma mengaku pasrah partainya tak lolos verifikasi sebagai badan hukum di Kemenkum HAM. Dia mengakui terganjal waktu untuk memenuhi persyaratan berkas ke Kemenkum HAM sebagai mana dituangkan dalam UU Partai Politik.

“Pertama sikap kami, kami terima dengan baik, kami hormati apapun keputusan dari Menkum HAM karena memang bahwa di dalam deadline penyerahan berkas ke Kumham pada tanggal 29 Juli memang kami tidak punya waktu lagi untuk menyerahkan berkas secara penuh,” jelas Rhoma di Kantor DPP Partai Idaman, Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur, Minggu (9/10).

“Cuma kurang 2 persen. Tentunya 2 persen ini menjadi tidak memenuhi persyaratan itu,” sambungnya.

Setelah deadline penyerahan berkas ditutup, pengurus Partai Idaman telah merampungkan berkas. Namun, kata dia, berkas tersebut, tentu tidak bisa diajukan kembali kepada Kemenkum HAM.

“Tadi kami mengharapkan diskresi dari Kemenkum HAM bahwa yang belum kita sempurnakan bisa disusulkan. Namun UU menentukan tanggal 29 itu deadline dan saya hormati, saya terima dengan baik,” ungkapnya.

Ayah dari Ridho Rhoma ini menambahkan, dirinya sempat menemui Menkum HAM untuk meminta arahan dan masukan agar bisa menjadi peserta parpol Pemilu 2019. Dalam kesempatan itu, Menkum HAM mengusulkan agar Partai Idaman melakukan akuisisi dengan parpol lain.

“Beliau mengarahkan agar kita melakukan akuisisi sebagaimana yang dilakukan oleh Perindo. Pak menteri siap membantu bahwa beliau sudah mengatakan ada 77 partai yang bisa diakuisisi. Pilih saja platform yang mana yang sesuai dengan platform partai idaman,” tandasnya.

Untuk diketahui, Kementrian Hukum dan HAM pada Jumat (7/10) memutuskan bahwa hanya satu Parpol yang memenuhi syarat Pasal 3 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol untuk menjadi parpol berbadan hukum yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Padahal, selain PSI ada beberapa parpol yang telah mendaftarkan diri, yakni Partai Idaman, Partai Rakyat, Partai Rakyat Berdaulat dan Partai Kerja Rakyat Indonesia. (Merdeka)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here