MK Respon Uji Materi Kreditor Apartemen Antasari 45

0
589

Jakarta – Mahkamah Konstitusi atau (MK) menggelar pemeriksaan pendahuluan uji materi perkara Nomor 88/PUU-XVIII/2020 terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara itu digelar pada Kamis 5 November 2020 jam secara daring dengan majelis hakim Suhartoyo, Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Foekh.

Salah satu tim kuasa hukum dari Saiful Anam & Partner yang diberi kuasa dari ratusan kreditur apartemen Antasari 45, Jakarta Selatan, Achmad Umar menyatakan, pemohon sangat dirugikan dalam kondisi pailit terhadap developer yang posisi dan kedudukan pembeli apartemen cenderung di nomor tigakan yakni hanya diposisikan sebagai kreditor konkuren.

Kemudian Fuad Abdullah juga menegaskan, seyogyanya sebagai pembeli yang beritikad baik semestinya ia diposisikan sebagai kreditor separatis dimana pembayarannya didahulukan dari kreditor separatis lainnya.

Selain itu masih menurut tim kuasa hukum lainnya Zenuri Makhrodji menegaskan, dengan kondisi demikian maka kreditor pembeli apartemen cenderung tidak mendapatkan bahkan kehilangan uang yang sudah dibayarnya.

“Sehingga sangat mungkin skenario pailit digunakan sebagai celah untuk mendapatkan keuntungan oleh pengembang/developer,” ujar Zaenuri.

Untuk itu Danies Kurniartha kuasa hukum lainnya meminta majelis hakim MK menerima dan mengabulkan permohonan uji materi UU Kepailitan yang dapat mengubah kedudukan pembeli (buyer) apartemen menjadi kreditur separatis yang harus didahulukan pembayarannya.

Sementara itu managing partners kantor Saiful Anam & Partners, Saiful Anam merasa yakin permohonannya akan dikabul oleh MK.

“Hal itu nampak pada antusiasme dan respon baik para hakim MK dalam memberikan masukan pada sidang pendahuluaan,” ucap Saiful dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.

Dirinya yakin melalui Uji materi UU Kepailitan tersebut dapat merubah posisi dan kedudukan kreditor pembeli apartemen menjadi kreditor separatis.

“Sehingga pembayarannya harus didahulukan dari kreditor separatis lainnya,” pungkas Saiful Anam.

Diketahui, ratusan kreditur apartemen Antasari 45, Jakarta Selatan yang diwakili kuasa hukumnya telah mendaftarkan uji materi Pasal 55 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka menuntut agar kedudukannya setara dengan kreditur separatis dan pembayarannya didahulukan dari kreditur pemegang hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan dan hak hipotek.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here