batamtimes.co Batam – PLN Batam bersama aktifis Centros mengelar diskusi publik membahas TDL dengan menjaring aspirasi seluruh masyarakat serta stokholder lainnya.
Diskusi publik dilaksanakan di Sosialite S Crib Cafe yang dihadiri Anggota DPRD Kepri Irwansyah, Anggota DPRD Batam Hamintas Tambunan, Direktur PLN, LPSK Yusron Roni , Kadin Batam, Kadin Kepri, LSM LIRA, BEM Undrika, KNPI, Tokoh Maysrakat serta tamu undangan lainnya.
“Diskusi sebagai bentuk mengakomodir kedua kepentingan masyarakat dan PLN Batam dalam wacana kenaikan TDL,” Kata Ketua Peneliti dan Kajian Centros Budi Arifin di Batam Centre. Selasa(11/10).
Kata Dia, Centros merupakan sebagai pencari kajian melalui diskusi terhadap masyarakat dan stokholder lainnya terkait wacana kenaikan tarif, begitu juga terhadap PLN sehingga dapat ditemukan formulasi jalan keluarnya.
PLN sebagai penyedia sarana sekaligus sebagai pelayanan terhadap masyarakat, sangat memerlukan kajian dan penelitian melalu diskusi publik dan dimana diwacanakan akan terus berlanjut.
Yusron Roni dalam sambutannya menyampaikan, pada dasarnya listrik merupakan sebagai salah satu pelayanan maka penyelenggara dituntut hak dan kewajiban begitu juga pelanggan sebaliknya sesuai UUD 45 diturunannya UU kelistrikan dimana semua kewajiban harus didukung standart pelayanan.
Apa itu kebijakan terendah adalah perda yaitu menghasilkan retribusi dan pajak, perda yang mengatur tata cara yaitu berupa tarif harus dibahas dulu diwakil rakyat berdasarkan prinsip ekonomo.
Kalau dibawah Break even point maka berlaku subsidi sesuai hukukm ekonomi sehingga Penerapan tarif harus melibatkan stekhorder tidak bisa diputuskan begitu saja,” Kata Yusron.
Barulah diputuskan pemerintah daerah yaitu sifatnya mengikat. Sekarang permasalahannya pihak PLN atau anak perusahaan PLN saat menaikkan tarif apakah sudah sesuai kajian sesuai perkembangan perekonomian Batam dengan pertumbuhan penduduknya.
“Intinya harusnya standar pelayanan yang jelas sebagai dasar kenaikan tarif PLN,” jelasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kepri Irwansyah bahawa sesuai UU 23 tentang pemerintah daerah terjadinya peralihan kewenangan terhadap Provinsi termasuk energi, nah terkait kenaikan Tarif Listrik merupakan salah satu pembahasan saat ini.
“Tarif TDL PLN masih menunggu hasil audit keuangan diterima dan baru akan dibahas kembali,” kata Dia.
Pihaknya komisi 3 DPRD Kepri masih terus membahas dimana sesuai aturan pemerintah bahwa regulasi pembahasan kenaikan tarif PLN dibahas di provimsi.
Amintas Tambunan mewakili komis 3 DPRD Batam mengatakan, pelayanan PLN sesuai regulasi pelayanan PLN terhadap masyarakat menjadi problem telah kedepan aturan saat ini pemerintah pusat belum jelas karena pelpresnya belum ada sesuai regulasinya.
“Atturan regulasnya pusat belum jelas karena Pelpres belum ada,” ujarnya.
Namun,tambahnya, dalam hal ini PLN harus memperbaiki kualitas lebih baik sesuai SNI atau ISO. Dan yang lebih penting masyarakat tidak dirugikan tentang pelayanan dan jangan pihak PLN menuntut Hak menaikkan listrik tetapi pelayanan belum prima didapat masyarakat.
Sementara itu, Direktur PLN Batam Beni mengatakan, mengatakan, kami sangat ingin mejaring aspirasi warga Batam, sehingga antara keinginan PLN Inline gak dengan masyarakat, Stekholdel maupun dengan pemangku kebijakan terkait wacana kenaikan ini.
“semua harus inline dalam wacana kenaikan ini sehingga diperlukan diskusi publik ini dan kami berharap terus digelar,” Kata Dia.
Kata Dia, kami berusaha merangkul seluruh stelholder agar dapat singron dan ini merupakan bukti keterbukaan kami dalam wacana kenaikan tarif.
“Intinya dalam hal tarif ini kami sangat patuh pada regulator karena kami sebagai operator,” pungkasnya.
Pewarta :Adi