Karimun – Tim Bison Satreskrim Polres Karimun berhasil tangkap pelaku pembacokan dengan inisial RS (50) yang terjadi pada hari Kamis tanggal 3 Desember 2020 pada pukul 23.00 Wib yang mengakibatkan korban AS (46) tergeletak bersimbah darah,Jumat,(4/12/2020).
TKP Kejadian Pembacokan terjadi di Teras Halaman Rumah Korban yang berlokasi di RT 07 RW 02 No 60 Kel.Sei Lakam Barat, Kab Karimun Prov. Kepri.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan , SIK dalam konferensi Pers nya, kronologis kejadian sebelum terjadinya penganiayaan berat (pembacokan) korban dengan pelaku minum tuak (Miras) di Teras Halaman Rumah Korban.
Akibat kondisi tidak dalam keadaan sadar (mabuk) terjadi kesalahpahaman yang mana kemudian pelaku pergi mengambil sebilah parang dengan panjang 70 Cm kemudian langsung membacok Korban ke arah Kepala yang mengakibatkan korban bersimbah darah dengan kondisi terlentang”ungkap Kapolres Karimun.
“Pelaku Pembacokan tidak lain merupakan Abang kandung Korban, ” Kata Kapolres Karimun kembali.
Menurut Kapolres Karimun, Kejadian pembacokan berawal antara korban dengan pelaku terjadi kesalahpahaman dalam kondisi mabuk, pelaku merasa sakit hati atas perkataan korban bahwa pelaku tidak memperhatikan anaknya yang dititipkan kepada korban.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok sepanjang 70 Cm dibagian kepala sebelah kiri, dan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Karimun” Tegas Kapolres Karimun
“Pelaku ditangkap oleh Tim Bison Satreskrim Polres Karimun saat hendak akan melarikan diri setelah 30 menit terjadinya kejadian penganiayaan berat (pembacokan)” Tutup Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan , SIK.
(red/Polres Karimun)