Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Tangkapan Senilai Rp12,6 MIliar

0
970

Batam– Bea Cukai Batam melaksanakan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020, Senin, (21/12/2020).

“BMN tersebut telah diselesaikan administrasinya, dan telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menteri Keuangan,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Susila Brata saat membuka konferensi pers yang diadakan di halaman depan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Senin (21/12/2020).

BMN yang dimusnahkan adalah BMN yang tidak dapat digunakan/dimanfaatkan dan tidak dapat dihibahkan atau berdasarkan ketentuan lain peraturan perundang-undangan wajib dimusnahkan.

Susila menjelaskan barang yang dimusnahkan terdiri dari berbagai macam.

“Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau dari berbagai jenis dan merek sebanyak 1.404.523 batang, MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) sebanyak 16.266 botol dan 7.175 kaleng, handphone dari berbagai jenis dan merek sebanyak 173 pcs dan aksesoris handphone berbagai jenis dan merk (kotak handphone, adapter, kabel usb, dll) sebanyak 329 buah, kosmetik dan barang pornografi dari berbagai jenis dan merek sebanyak 1557 buah (alat pembersih kuku, sex toys, dan vibrator), dan ballpress (pakaian, sepatu, tas, dll) sebanyak 501 buah dan barang lain-lain dalam jumlah kecil,” jelas Susila.

Perkiraan nilai barang sebesar Rp12,6 miliar, dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp8,8 miliar.

Barang-barang tersebut diamankan karena melanggar UU Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang terdapat pada Pasal 53 (4) jo. Pasal 68 (1a) “barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak diberitahukan atau diberitahukan tidak benar”, Pasal 68 (1b) jo. Pasal 77 (1) “barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh pejabat BC”, dan Pasal 69 (c) “barang yang dikuasai negara yang merupakan barang larangan atau pembatasan”.

“Berdasarkan Pasal 12 (a) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.04/2014 dinyatakan bahwa terhadap BMN yang merupakan BKC harus dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai atau oleh pihak lain di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai,” pungkas Susila.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here