LSM Garda Desak Polda Kepri Tangkap Penyeludup HP Ilegal Nagoya Hill

0
595
Ilustrasi : Salah satu Gudang HP di Nagoya Hill di Grebek Polda Kepri Kamis Kamis (6/10/2016) sekitar pukul 11.00 WIB

batamtimes.co,Batam- LSM Garda Indonesia mendesak Kepolsian Polda Kepri tangkap para pengusaha penyeludup HP ilegal yang diamankan beberapa hari lalu di Nagoya Hill.

“Polisi harus tangkap pengusaha penyeludup HP ilegal dan jangan hanya barangnya saja,” Kata Ketua GI Aldi Braga yang dijumpai‎ di Pemko Batam. Senin(10/10).

Kata Dia, kepolisian tentunya sudah mengetahui bahwa adanya pemberitaan dugaan keterlibatan RSM sebagai pemilik KS Store dinagoya hill.

“Intinya pelisi harus proses, apalagi diduga pengusaha tersebut terlibat penyeludupan ribuan HP di Pekan Baru,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasubdit 2 Indagsi Krimsus Polda Kepri AKBP Feby Dapot Perlindungan mengatakan,

“Kasus sampai saat ini masih terus dikembangkan termasuk terhadap perusahaan yang diduga memperdagangkan‎ tampa izin,” Kata Feby melalui sambungan selularnya.

Kata Dia, pihaknya saat ini‎ melakukan penyelidikan di Kantor/Gudang PT. Keprindo Sejahtera yang beralamat di Parkiran P1 Komp Nagoya Hill Batam yang diduga memeperdagangkan, memasukkan perangkat telekomunikasi dari Luar Indonesia tanpa dilengkapi label berbahasa Indonesia.

Adapun identitas pemiliknya adalah PT. Keprindo Sejahtera yang beralamat di Parkiran P1 Komp Nagoya Hill Batam dengan inisial E

Hasil Penyelidikan yang dilakukan oleh tim didapati Barang bukti berupa perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi syarat teknis dan tidak berlabel bhs Indonesia dengan jumlah.

“139 unit HP merk Xiaomi dgn berbagai tipe,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sedangkan Hasil dari permintaan keterangan terhadap E als A didapat keterangan ,

Pertama, ‎Bahwa HP tersebut diketahui berasal dari HONG KONG HUANG AU DEVELOPMENT COMPANY LIMITED Office.

Kedua, ‎Pemesanan dilakukan melalui marketing HONG KONG HUANG AU DEVELOPMENT COMPANY LIMITED Office melalui aplikasi We chat.

Ketiga, lanjut Dia, ‎barang berupa perangkat telekomunikasi atau HP berasal dari Hongkong dikirimkan Ke Batam melalui Negara Singapura.

Keempat, ‎Dalam Label perangkat telekomunikasi merek Xiaomi memuat keterangan Merek Hp dengan menggunakan Tulisan Cina dan Manual Book dengan Tulisan Cina.

Berdasarkan hasil tersebut maka dugaan tindak pidananya penyidik mempersangkakan pasal

“Setiap pelaku usaha yang tidak menggunakan atau tidak melengkapi lebel berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan didalam negeri dan/atau Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis

“sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 104 Jo Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 52 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. dan akan dikembangkan ke UU Perlindungan Konsumen,” pungkasnya.

Saat awak media mempertanyakan, keterlibatan RSM dalam kasus ini dan diduga merupakan pemain penyeludup HP ilegal, Feby enggan berkomentar.

“Kita lihat aja nanti kelanjutannya,” terangnya.

Pewarta : Adi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here