Batamtimes.co – Natuna – Komisi I DPRD Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, memanggil Direktur RSUD dr. Imam Syafari rapat kerja dan mempertanyakan soal isu “Fee” dana Covid-19 beredar disalah satu media dari dana profit anggaran Covid-19 sebesar 3 Miliyar telah dibagikan kepada Kepala Daerah dan kepada instansi vertikal, Senin (25/02/2021) pagi.
Pada pertemuan tersebut Ketua Komisi DPRD Natuna Wan Arismunandar, didampingi Ketua DPRD, meminta penjelasan terhadap isu soal ” Fee” dari anggaran Covid-19 sebesar 3 Miliyar telah dibagikan kepada Kepala daerah dan instansi Vertikal.
Sebab menurut Aris, isu ini sangat sensitif dan nilainya cukup fantastis berpotensi merugikan keuangan negara hanya untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Kami di DPRD respon setiap ada pemberitaan yang menonjol untuk dilakukan Klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan,” tegasnya dilansir dari media Kepritoday.com.
Aris mengaku kaget, adanya pemberitaan media online yang menyebutkan ada “Fee” untuk kepala daerah dan untuk salah satu Instansi Vertikal di Natuna dari hasil keuntungan dana Covid-19 sebesar 3 miliyar.
“Untuk itu, kami perlu klarifikasi dari Direktur RSUD langsung, semoga hal ini tidak benar,” ungkap Aris.
Menanggapi isu tersebut Direktur RSUD Natuna membantah, bahwa isu itu tidak benar. Ia merasa tidak pernah di wawancarai oleh media yang bersangkutan seperti dalam berita itu.
“Isu itu tidaklah benar, apalagi menyebutkan ada Fee 3 miliyar dari dana keuntungan Covid-19,” tegas Imam.
Dia menjelaskan akan segera melakukan hak jawab dan hak koreksi kepada media tersebut dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pimpinan dan intansi berwenang lain, tambahnya.
Sebelumnya beredar isu melalui salah satu media online edisi (24/09/2020) lalu
memberitakan Direktur RSUD Natuna mengaku ada ” Fee” (Keuntungan) dari anggaran dana Covid -19 sebesar 3 miliar telah dibagikan kepada kepala daerah dan kepada salah satu Instansi vertikal Natuna tulis media tersebut.
(Pohan)