Batamtimes.co – Natuna – Anggota DPRD Kabupaten Natuna dan Anambas, Kepulauan Riau, bersama Aliansi Nelayan Natuna dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), temui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Kamis (28/1/2021).
Hal ini dilakukan untuk menyampaikan aspirasi para nelayan Natuna yang saat ini resah dengan diterbitkanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2020.
Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas.
Dalam pertemuan tersebut, selain dihadiri oleh anggota DPRD Natuna dan Anambas juga hadiri Kepala Dinas Perikanan Kepulauan Riau dan Anambas.
Menurut Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian KKP, Muhammad Zaini, menyampaikan, bahwa Permen KP No 59 Tahun 2020 sampai saat ini belum ada yang diterapkan, baik soal izin penangkapan maupun zona tangkap.
” Kementrian KKP masih menunggu masukan dari berbagai pihak, masukan dari pemerintah daerah dan kalangan Akademis,” ujar Zaini.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah, meminta kepada Dirjen KKP agar Permen KP Nomor 59 direvisi atau ditinjau kembali sebab akan merugikan nelayan Natuna dan Anambas.
” Kami minta Permen tersebut di revisi kembali,” desak Politisi muda Partai Golkar ini.
Ditempat yang sama, Ketua Komisi II DPRD Natuna Marzuki menyampaikan, sistim zonasi wilayah tangkap sangat tidak sesuai dengan kebiasaan nelayan Natuna yang hanya menggunakan pompong namun melaut sampai ke zona ZEE.
Selain itu, Marzuki juga menegaskan bahwa DPRD Natuna menolak cantrang baik yang sudah dimodifikasi untuk beroperasi diwilayah Natuna dan Anambas atau WP 711Â karena akan berdampak pada konflik horizontal.
“Kita menerima kedatangan nelayan nusantara diwilayah Laut Natuna Utara tapi dengan menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan,” terang Politisi partai Gerindra ini.
Setelah mendapatkan masukan dan mendengar aspirasi yang disampaikan dari berbagai pihak pada pertemuan tersebut.
Dirjen KKP berjanji akan menyampaikan masukan kepada pemerintah daerah, Menteri Kelautan dan Perikanan dan akan mencari solusi agar potensi perikanan nasional bisa dimanfaatkan dengan baik serta nelayan-nelayan lokal tetap terayomi, tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Natuna, Daeng Ganda dan Ketua Komisi II DPRD Marzuki, SH bertolak ke Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Untuk memperjuangkan aspirasi para nelayan Natuna yang saat ini resah dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2020.
(Pohan)