batamtimes.co , Batam – Jenderal Tito Karnavian meminta jajarannya tak segan menindak oknum polisi yang melakukan pemungutan liar. Terutama terkait penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Samsat.
“Jangan sampai kita dianggap menangani instansi lain tapi kami enggak ditindak,” kata Tito, di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2016).
Tito mengklaim, penindakan terhadap oknum polisi yang melakukan pungli sudah sering dilakukan. Salah satunya di wilayah hukum Tangerang dan Bekasi. Pungli-pungli itu, kata dia, terkait dengan pengurusan pembuatan SIM.
“Sudah saya tindak itu, sudah ada penindakan. SIM, yang di Bekasi, yang di Tangerang, ada 4,” kata dia.
Jenderal bintang empat itu menambahkan untuk memastikan program operasi pemberantasan pungli (OPP) yang dicanangkan oleh pemerintah bisa berjalan, dia sudah memerintahkan jajarannya untuk ‘bersih-bersih’ di samsat seluruh Indonesia.
“Saya sudah perintahkan Propam untuk bertindak seluruh Indonesia. Fokus saya di SIM dan Samsat,” pungkas dia.
Dan melalaui Surat Telegram Kapolri (TR) Nomor : STR / 740 /X / 2016 Tanggal (13/10/2016)
Disebutkan pertama,PP No 2 Tahun 2013 tentang peraturan disiplin Kepolisian negara RI dilarang melakukan pemungutan tidak sah dalam bentuk apapun untuk kepentingan pribadi,golongan atau dari pihak lain
Kedua,Pasal 13 (1) Perkap No 14 Tahun 2011 tentang kode etikprofesi Polri yang berbunyi setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan
Ketiga,Pasal 15 Perkap no 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dilarang membebankan biaya tambahan dam memberikan pelayanan di luar ketentuan perundang-undangan.
Dengan adanya TR tersebut maka seluruh anggota Polri dijajaranya harus mematuhi dan ini sudah sesuai dengan gerakan yang sudah dicanagkan oleh Presiden Joko Widodo.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Ari Dono Sukmanto wanti-wanti agar anak buahnya tidak main-main dengan pungli.
Ari Dono Sukmanto mengatakan, kepolisian kini menjadi sorotan publik, terutama setelah terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu.
Ari mengatakan, dirinya banyak mendapat laporan bahwa penyidik reserse melakukan pemerasan dan pungutan liar dengan menyalahgunakan jabatan.
“Setelah OTT itu, banyak mata mulai menuju ke kepolisian,” ungkap Ari Dono saat menjadi pembicara di pelatihan penyidikan dan sistem laporan pelanggaran pemilu 2017 di Kantor Bareskrim, Komplek Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).
Ari Dono mengimbau kepada seluruh penyidik reserse yang hadir dalam acara itu untuk tidak menekan masyarakat, apalagi sampai melakukan pemerasan.
Bila nanti ada yang masih nakal, Ari Dono tidak akan mentolerir hal itu, apapun alasannya.
“Itu sudah masuk pidana, bukan pelanggaran lagi. Jangan karena alasan dinas lalu dijadikan dasar melakukan pemerasan. Jika ada yang begitu dan tertangkap, tidak ada ampun,” ancam Ari Dono Sukmanto.
Hasilnya Kamis (13/10/2016)Satgas Berantas Pungli Polda Metro Jaya sudah mulai melakukan bersih-bersih di internalnya. Tiga oknum polisi tertangkap tangan saat melakukan pungli dalam sidak di tiga tempat layanan SIM di Jakarta.
Kemudian dilanjutkan dengan penagkapan seorang oknum Polsek Sekupang yang diamankan di Batam.Oknum anggota Polsek Sekupang bernama Bripka Z ditangkap Ditpropam Polda Kepri, Kamis (13/10/2016) malam. ‎
Penangkapan dilakukan saat anggota Ditpropam mendapatkan laporan adanya tindak pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum Polsek Sekupang itu oleh masyarakat.
Plt Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Erlangga‎ yang dihubungi Tribun Batam menjelaskan peristiwa itu bermula saat oknum polisi tersebut menghentikan sebuah kendaraan membawa komputer bekas dari pelabuhan Sekupang.
Komputer yang didapat dari Singapura itu rencananya akan dibawa ke gudang di sebuah mall.
“‎Tadi malam ada satu tindakan yang dilaksanakan Ditpropam karena aduan masyarakat.
Kejadiannya sekitar pukul 23.00 WIB, dia menghentikan kendaraan yang membawa komputer bekas dari Singapura.
Tapi barang-barang punya dokumen resmi. Jadi legal. Tapi digiring ke Polsek sekupang. Sampai di sana, dimintai uang sebesar Rp 4.750.000,” kata Erlangga.Mendapat laporan tersebut, tim sapu bersih yang dibentuk oleh Kapolda Kepri, Bridgen Pol Sam Budigusdian pun langsung turun dan mengamankan yang bersangkutan.
“Ini kan barang legal, jadi tidak perlu bayar apapun. Ini memang oknum yang menyalahgunakan kewenangannya.
Kasus ini akan kita tindaklanjuti terus, sesuai dengan instruksi bapak presiden dan Kapolri untuk melakukan bersih-bersih dari pungli terhadap layanan publik di kepolisian,” ucapnya.
‎Saat ini Bripka Z sendiri masih menjalani pemeriksaan di Ditpropam Polda Kepri.
Pihaknya akan mendalami dugaan keterlibatan oknum polisi lain mengenai kasus pungli tersebut. (Angga/red)