Direskrimsus Polda Kepri Limpahkan Lima Berkas Tersangka Penambang Pasir Ilegal Teluk Mergong

0
672

batamtimes.co , Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri melimpahkan lima tersangka dan barang bukti perkara penambangan pasir ilegal di Teluk Mergong, Batam, ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

“BAP-nya sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan. Maka lima tersangka dan barang buktinya kami serahkan sebagai pelimpahan tahap dua,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto di Batam, Jumat.

Kelima tersangka yang dilimpahkan adalah Ab (55) sebagai pemodal, Ac (46) pemilik lahan, Sw (46) penambang pasir, Ap (48) penambang pasir, Rs (30) penambang pasir.

Mereka tertangkap tangan sedang melakukan penambangan pasir secara ilegal yang dampaknya sudah sangat merusak lingkungan dan mencemari laut kawasan Nongsa, Batam.

“Dengan pelimpahan ini artinya tugas kepolisian sudah selesai. Tinggal menunggu sidang dan vonis hakim,” kata Budi.

Penambang pasir ilegal di kawasan Nongsa menggunakan mesin penyedot besar untuk memisahkan pasir dan tanah dari bukit yang diruntuhkan dan ditampung dalam lubang-lubang besar berisi air.

Budi mengatakan, Batam bukan merupakan wilayah pertambangan, namun banyak developer perumahan yang memanfaatkan pasir dari pertambangan ilegal sehingga kegiatan tersebut marak dan berdampak merusak lingkungan.

Dari tangan pelaku, Polda Kepri mengamankan satu dump truck hijau BP 9555 OC, satu STNK, satu kartu pengawasan angkutan barang, satu buku uji berkala kendaraan, dua mesin penyedot air, dua gerobak dorong, tujuh skop pasir, empat saringan pasir, 16 pipa PVC, satu jeriken solar, uang tunai Rp770 ribu, dan pasir tiga kubik.

Atas kegiatan ilegal tersebut, pelaku dikenakan Pasal 158 Jo, Pasal dan 161 Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

“Kami akan menindak tegas penambang pasir ilegal di Batam karena sudah sangat merusak lingkungan,” kata Budi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here