batamtimes.co , Batam -Plt Kabid Humas Polda Kepri AKBP Airlangga dalam rilisnya tadi malam menjelaskan, Sore ini, Senin (17/10/2016) Pukul 14.00 WIB Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ada dugaan pungutan liar (pungli) terkait pengurusan KTP dan akte.
Dalam Operasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut diamankan satu orang Kabid,Satu orang Staff dan satu orang Kasi diamankan Polisi.
Adapun yang diamankan yakni, Pertama, Jamaris Alias Boy (kabid Catatan Sipil) darinya diamankan barang bukti uang Rp 2.484.000,kemudian Akte kelahiran 43 Buah dan Surat kematian
Selanjutnya Kedua, Irwanto (staff bidang catatan sipil),barang bukti uang Rp 700.000,-, dan Foto kopi surat -surat persyaratan akta lahir (fotocopi KK)
Dan terakhir ketiga, Nasibah (Kasi Perpindahan penduduk ),barang bukti uang Rp 2.100.000,-,Surat keterangan pindah WNI kemudian E-KTP masyarakat 14 buah, dan KTP Siak 3 Buah.
Modus Operandi yang digunakan dalam pengurusan penertiban surat-surat terkait kependudukan seperti akta lahir,akta nikah,surat pindah dan KTP tidak dilakukan secara Prosedural.
Atau Unprosedural,dengan menerima titipan langsung dari masyarakat atau calo yang mengurus dengan memberikan sejumlah uang yang diselipkan didalam dokument syarat-sayat kepengurusan dengan variasi Rp 20 ribu hingga Rp 150 Ribu.
Pasal yang disangkakan pasal 368 KUHP dan pasal 95 huruf B UU RI no 23 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan,”bahwa setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan/kecamatan ,UPT Instansi pelaksana yang memerintahkan dan atau memfasilitasi dan atau melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penertiban dokument kependududkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79 A (Pengurusan dan penertiban doment kependudukan tidak dipungut biaya).
Dengan saksi ancaman pidana penjara selama 6 tahun atau denda paling banyak 75.000.000.
Pewarta : IN