batamtimes.co, Batam – Jajaran Kepolisian Polresta Barelang menangkap lima pelaku diduga melakukan penghentian secara paksa kegiatan PT Garama Citra Utama melakukan pemotongan lahan di Bengkong Polisi.
Parahnya empat dari lima pelaku diduga mengunakan atribut loreng milik salah satu ormas di Batam. Dan lahan tersebut merupakan lahan asrama Polsek Bengkong.
Kelima pelaku berinisial AT(35 ) warga Sarmen Bengkong, HN(38) warga Ruli Bengkong Palapa I !engkong, DS(35) warga Kav. Tanjung Buntung, Bengkong, LS(25) Bengkong Mahkota, dan JP(27) Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Batam.
“Seluruh pelaku sudah kami jerat pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP tentang dan sudah ditahan,” Kata Plt Kabid Humas Polda Kepri AKBP S Erlangga melalui rilisnya. Senin(17/10).
Erlangga menjelaskan, Waktu kejadian pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2016 Pukul 22.30 wib, Para pelaku berjumlah 5 orang , 4 orang diantaranya mengenakan pakaian Loreng Ormas mendatangi proyek pemotongan lahan milik PT. Garama Citra Utama berlokasi di Bengkong garama yang merupakan lahan Asrama Polsek Bengkong.
Dilapangan kelima pelaku menemui RAH bertugas membuat surat jalan Truck dan menyuruh agar memberhentikan segala aktifitas di lahan tersebut,
RAH akhirnya memerintahkan seluruh pekerja untuk memberhentikan aktifitas, dan setelah aktifitas berhenti salah satu dari pelaku menanyakan siapa pengawas dan meminta agar RAH menghadirkan pengawas saat itu juga,
Parahnya, para pelaku juga sempat menanyakan tentang izin kegiatan di lahan tersebut, akhirnya RAH mendatangkan IM yang merupakan pengawas di lahan tersebut datang, dan pelaku memaksa untuk diberikan pekerjaan,” ujarnya.
Kata Dia, pelaku diberikan pekerjaan untuk menjaga alat berat pada saat tidak ada aktifitas lagi, setelah dijanjikan diberikan pekerjaan akhirnya aktifitas proyek pun kembali dimulai.
Akhirnya, lanjut Dia, IM melaporkan perbuatan pelaku dan diamankan Satreskrim Polresta Barelang dengan awalnya mengamankan.Sabtu(15/10) dua orang.
”Pengembangan selanjutnya kembali mengamankan tiga pelaku lainnya,” jelasnya.
“Barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”. Sesuai dengan bunyi pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP.
Sedangkan Barang Bukti yang diamankan,
satu helai baju kemeja loreng Ormas.
Satu helai baju Kaos loreng Ormas lengan pendek. Dan satu helai baju Kaos loreng Ormas lengan panjang.
Dan Langkah-langkah tindakan kepolisian yang diambil serta Melakukan penangkapan
Melakukan pemeriksan lebih lanjut terhadap saksi tersebut di Polresta Barelang.
Melakukan Gelar Perkara dengan hasil berdasarkan keterangan para Saksi-saksi dan Barang Bukti 5 (lima) orang yang diamankan tersebut.
Melakukan penahanan
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan,” pungkasnya.
Pewarta : Adi