Polri Pastikan Operasi Pungli tak Pandang Bulu

0
915

batamtimes.co, Jakarta – Kabagpenum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan operasi pungutan liar (pungli) di institusi kepolisian sudah dimulai sejak Juli 2016 lalu. Data dari Juli hingga Oktober ini kata dia ditemukan sebanyak 235 kasus pungli. Polri, kata dia, memastikan bahwa pemberantasan pungli tak akan pandang bulu.

“Sejak bulan Juli itu sudah dilakukan, hasilnya ada 235 kasus yang tertangkap selama 3 bulan ini,” ujar Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Dari 235 kasus kata dia yang paling banyak pelanggaran adalah di bagian lalu lintas, yakni sebanyak 160 kasus pungli. Alasannya kata dia karena di lalu lintas sangat berpeluang misalnya dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM), penindakan tilang di jalan, dan pembuatan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) atau surat tanda nomor motor (STNK).

Selanjutnya kata dia, pada fungsi reserse dan kriminal (Reskrim) juga terdapat 26 kasus. Sedangkan di fungsi Baharkam sebanyak 39 kasus dan pada fungsi intel sebanyak 10 kasus. Unit-unit kerja itulah menurutnya yang melakukan pelayanan publik seringkali melakukan pungli.

“Yang disasar itu seluruh unit-unit kerja yang melakukan pelayanan publik,” ujar dia.

Martinus juga pastikan bahwa operasi tersebut tidak hanya akan menyasar polisi -polisi yang berpangkat kecil saja, namun perintah Kapolri dalam program bersih-bersih memang akan menyasar pada siapa pun yang melakukan pelanggaran.

“Semua polisi itu merupakan anggota Polri, seluruh anggota Polri itu dari yang berpangkat rendah ataupun tinggi itu anggota Polri. Tentu ini bukan saja di lingkungan mereka yang disebut tadi kecil jadi seluruh anggota Polri, perwira tinggi pun anggota polri jadi semua tidak hanya yang kecil,” terangnya.

Selain itu kata dia, juga sudah dilayangkan surat edaran dari Propam Polri untuk memerintahkan seluruh jajaran Propam di Polda-Polda seluruh Indonesia untuk melakukan tindakan kepada jajarannya yang nakal.

Pewarta : Hel/News.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here