Batam– Kepolisian Polresta Barelang melalui Opsnal Jatanras yang dipimpin Kasat Reskrim Kompol Andry kurniawan, S. I. K. MH berhasil membekuk 5 orang pelaku tindak penganiayaan berinisial, IS, N, S, MA, dan RU.
Atas penganiayaan tersebut satu orang korban berinisial, AS di depan Hotel Pasifik, Jodoh, Batuampar, Batam yang pada akhirnya meninggal dunia pada Rabu (7/4/2021) sekitar pukul 23.55 WIB.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Yos Guntur melalui Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan melalui siaran persnya, Jumat (9/4/2021).
Kata dia, penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (31/3/2021) sekitar pukul 02.00 WIB di Foodcourt Pasifik, Jodoh, Batuampar, Batam.
“Sebelumnya korban inisial, AS terlibat pertengkaran dengan seorang perempuan diseputaran Foodcourt Pasific Jodoh yang mana hal tersebut diketahui oleh pelapor berinisial, TJ atas pemberitahuan korban sebelum meninggal dunia,” ujarnya.
Lanjut kata dia, dari pertengakaran yang dimaksud, perempuan tersebut lantas melapor ke Securiti Foodcourt Pasific yang pada akhirnya korban dipukuli pada bagian rahang kiri dan rahang kanan tengkorak bengkak, mata sebelah kiri bengkak dan menghitam oleh orang yang diduga sebagai Securiti foodcourt Pasific.
“Setelah pemukulan tersebut korban melaporkan ke pelapor atas peristiwa yang telah terjadi dan oleh pelapor korban di bawa ke RS. Camatha Sahidya Panbil, Sei. Beduk, Batam untuk melakukan pengobatan dan setelah dilakukan perawatan kemudian diberikan obat, korban beserta pelapor kembali pulang kerumah,” jelasnya.
Karena tidak ada kemajuan setelah melakukan pengobatan, pelapor kembali membawa korban untuk berobat di RS. Camatha Sahidya, Panbil, Sei. Beduk, Batam pada Selasa (6/4/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Setelah melakukan melakukan pengobatan dan sekira pukul 23.00 WIB korban sudah meninggal dunia sebagaimana Surat Keterangan Kematian RS. Camatha Sahidya Panbil tersebut,” jelasnya.
Setelah mendapatkan laporan tindak pidana penganiayaan tersebut, tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan menemukan bukti bahwa benar telah terjadi tindak pidana tersebut.
“Pada hari Rabu tanggal (07/04/2021) pukul 15.00 WIB. Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sekitaran ruko belakang Newton, dan sekira pukul 15.30 WIB pelaku insial IS Berhasil diamankan,” bebernya.
Setelah itu, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya berinisial, N dan S pada pukul 23.55 WIB dan dilakukan pengembangan kembali juga berhasil mengamankan pelaku berinisial, MA dan RU.
“Selanjutnya para pelaku dibawah ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya untuk mengungkap kejadian tersebut adalah berupa rekaman CCTV, 1helai baju kaos warna hitam, 1 helai celana jeans warna biru dan 1 buah topi merek Gucci yang dikenakan oleh korban.
“Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal Pasal 170 tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama dan Pasal 351 tentang tindak pidana penganiayaan,” pungkasnya.
(red/ade)