Polri Buka Pengaduan Online, Laporkan Polisi yang Suka Malak

0
670

Jakarta – Polri menginisiasi pengaduan online untuk mengurangi pelanggaran yang dilakukan personel polisi. Masyarakat melaporkan anggota Polri yang melanggar aturan melalui aplikasi Propam Presisi.

Langkah Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo itu dinilai tepat karena mengarah pada transparansi dan perbaikan Korps Bhayangkara.

“Pak Sambo tahu bahwa memang pelanggaran aturan oleh polisi tinggi. Jadi beliau mencari segala cara demi menekan angka pelanggaran itu,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Rabu (14/4).

Sahroni menyinggung niatan Sambo menggandeng akademisi untuk menelisik penyebab pelanggaran personel Polri. Hal tersebut dinilai sebagai upaya penanganan masalah secara komprehensif.

“Ini adalah upaya-upaya menyeluruh yang patut diacungi jempol,” kata Sahroni.

Legislator NasDem itu mengatakan upaya-upaya tersebut merupakan kesadaran Polri untuk meningkatkan kinerja sehingga pelayanan masyarakat semakin maksimal.

Sahroni menyebutkan, Propam Polri bisa dijadikan contoh oleh bidang lain di kepolisian. Sebab, transparansi dan sikap tidak antikritik masih belum maksimal di tubuh Korps Bhayangkara.

“Memang ini yang kita ingin lihat muncul di institusi kepolisian, yaitu sikap-sikap yang fair, transparan, dan mau menerima kritik,” kata dia.

Di sisi lain, Sahroni meminta masyarakat ikut berkontribusi membantu polisi. Caranya dengan aktif melapor secara online jika ditemukan ada pelanggaran oleh petugas kepolisian.

“Kalau ada polisi yang tidak netral, suka malak, atau nggak disiplin, silakan laporkan ke Propam Polri,” kata wakil rakyat dari dapil DKI Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu) itu.

Sumber : Medcom

Editor : Budi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here