Tanjungpinang – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang, Irianto mengatakan realisasi perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) di Kota Tanjungpinang sudah mencapai 99,80%, lebih tinggi dari rata-rata nasional.
“Masyarakat yang melakukan perekaman KTP-el sudah mencapai 99,80%. Angka ini, sudah di atas rata-rata tingkat nasional,” kata Irianto, Kamis (24/6/2021).
Selama ini, kata Irianto, pelayanan perekaman KTP-el tidak ada kendala. Bahkn, kita upayakan  pembuatan KTP-el dan dokumen kependudukan diselesaikan dalam satu hari kerja.
Namun, pengurusan dokumen dalam satu hari ini tidak bisa dilakukan jika ada antrian masyarakat yang panjang, ganguan listrik ataupun sistem komputer.
“Tapi, prinsipnya prosesnya kepengurusannya bisa siap satu jam,” sebut dia.
Dijelaskan Irianto, layanan satu jam itu sudah pernh ia uji cobakan denga melihat langsung staf nya melayani proses pengurusan, mulai dari menerima berkas hingga selesai percetakan.
“Hasilnya, tidak sampai satu jam, KTP-el sudah selesai dicetak,” ucapnya
Sebenarnya, persoalan lambatnya pengurusan itu, dari masyarakatnya sendiri, karena tidak bisa memenuhi persyaratan yang diminta.
Ia mencontohkan, pembuatan KTP-el sampai 2 tahun tidak siap. Hal ini, karena warga tersebut tidak bisa melampirkan surat pindah resmi dari daerah asal. Tanpa bukti surat dari dirjen itu, tidak bisa kita proses
“Kalau semua persyaratan pindah keluar dari daerah asal dilampirkan dan perintah dari pusat keluar, barulah kita membuat satu dokumen data baru. Karena kalau tidak data itu ganda,” ucap dia
Terkait Aplikasi Si Kancil (Sistem Informasi Kependudukan dan Catatan Sipil) yang sementara ini tidak bisa di akses, karena untuk menghindari kebocoran data.
“Sementara ini kita tutup, karena aplikasi si Kancil masih menggunakan internet biasa. Kita khawatir bisa diretas sehingga terjadi kebocoran data,” tambah dia.
Untuk mengatasi hal itu, Irianto mengatakan, kita sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, kita tunggu upaya yang dilakukan pemerintah pusat dalam pengamanan data.
Apabila masyarakat ingin mengurus dokumen kependudukan seperti, KTP, KK, akta kelahiran, dan dokumen lainnya, silakan datang langsng ke kantor disdukcapil kota Tanjungpinag.
“Bawa persyaratan yang lengkap. Jika datanya tidak terbaca, berarti data itu belum di update selama 4 tahun, maka akan di blok. Dan ini merupakan sanksi dari pusat,” terangnya. (Dinas Kominfo)