Jakarta – Batamtimes.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali amankan 2 unit kapal ikan asing tengah melakukan pencurian ikan di perairan laut Indonesia.
Aksi penangkapan kedua KIA secara terpisah, satu unit kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia KM. SLFA 5269 diringkus oleh petugas Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 03.
Ditangkap saat melakukan aksi pencurian ikan di kawasan landas kontinen perairan Indonesia di Selat Malaka, Selasa (22/6/2021) lalu.
Sementara itu, Kapal FB.ca YAYA – 3 asal Filipina ditangkap petugas KP. Orca 04 di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Sulawesi, Kamis (24/6/2021) kemarin.
Memurut Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar menjelaskan, penangkapan KIA tersebut merupakan bukti dan komitmen KKP.
Dibawah kepimpinan Menteri Sakti Wahyu Trenggono terhadap pemberantasan pelaku Illegal Fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
“Komitmen kami jelas, tidak ada ampun bagi para pelaku illegal fishing yang mecoba mencuri di wilayah perairan Indonesia,” tegas Antam.
Dia juga menuturkan aksi penangkapan KIA tersebut sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas selama hampir satu jam terhadap KM. SLFA 5269, yang berusaha kabur namun akhirnya aparat berhasil mengamankanya, tulis Antam lewat press rilisnya, Jumat (25/06/2021).
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono mengakui penangkapan KM. SLFA 5269 ini cukup menantang dan berbahaya.
Di saat pengejaran petugas pelaku illegal Fishing berusaha menghilangkan barang bukti untuk mengkelabui dari kejaran aparat.
“Mereka ini cerdik. Diduga dari empat buah jaring yang mereka gunakan sebagai alat tangkap, tiga di antaranya dijatuhkan ke laut pada saat kami kejar,” terangnya.
Ipunk memaparkan selain untuk menghilangkan barang bukti, aksi ini sengaja dilakukan oleh pelaku untuk menghentikan pengejaran yang dilakukan aparat.
Menurut Ipunk, tidak sedikit kasus di mana propeler kapal pengawas terlilit oleh jaring yang sengaja dijatuhkan oleh para pelaku pada saat pengejaran.
“Aparat kami telah terlatih dalam menghadapi beragam modus operandi yang dilakukan pelaku,” tegas Ipunk.
Lebih lanjut Ipunk menjelaskan dari hasil penangkapan KM. SLFA 5269 berhasil diamankan empat orang awak buah kapal (ABK) terdiri dari dua orang Warga Negara Malaysia dan dua orang WNI.
Sedangkan dari FB.ca Yaya-3 diamankan lima orang ABK yang seluruhnya WN Filipina.
“Para pelaku saat ini sedang kami mintai keterangan di Pangkalan PSDKP Batam dan Bitung,” pungkas Ipunk.
Hasil penangkapan dua kapal asing ilegal tersebut, KKP telah berhasil menangkap 119 KIA selama 2021, terdiri dari 78 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan.
41 KIA yang mencuri ikan, terdiri dari 12 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 23 kapal berbendera Vietnam.
Selain gigih memberantas illegal fishing, KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 62 pelaku destructive fishing seperti bom ikan, setrum maupun racun.
Redaksi