batamtimes.co , Batam – Sebanyak 38 unit bangunan tidak berizin di depan Pelabuhan Domestik Telaga Punggur yang berdiri diatas ROW jalan dirubuhkan oleh tim terpadu dari Ditpam BP Batam, Satpol PP dibantuk pihak TNI dan Polri.
“Kami sudah sejak lama berikan surat peringatan agar bangunan dibongkar karena mengganggu akses ke pelabuhan. Namun tidak juga dibongkar, sehingga hari ini kami tertibkan,” kata Direktur Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, Budi Santoso di lokasi penggusuran, Selasa.
Bangunan yang ditertibkan menggunakan alat berat berupa kios semi dan nonpermanen, bangunan tempat tinggal, lokasi parkir yang didirikan pada ROW jalan utama menuju pelabuhan.
“Jika jam-jam sibuk, bangunan ini sangat mengganggu akses menuju pelabuhan. Waktu yang diberikan sudah cukup lama untuk mengosongkan, namun tidak ditanggapi sehingga kami bongkar paksa,” kata dia.
Selama penggusuran sempat terjadi penolakan dan keteganggan antara pemilik bangunan dengan tim terpadu. Sejumlah pemilik kios sempat beradu mulut dengan petugas saat alat berat mulai merobohkan satu persatu bangunan.
Namun tim terpadu terus melaksanakan penertiban satu persatu bangunan tidak berizin hingga bangunan-bangunan tersebut rata dengan tanah.
BP Batam saat ini tengah membangun ulang Pelabuhan Domestik Telaga Punggur dengan gedung tiga lantai menggunakan anggaran Rp65 miliar. Gedung baru tersebut direncanakan akan selesai akhir Desember dan segera akan difungsikan.
Seorang pemilik kios, Novita mengatakan bukannya tidak mau pindah dari lokasi tersebut. Namun minta diberikan solusi.
“Kami butuh solusi yang tepat untuk kehidupan rakyat kecil. Kami usaha sekedar mencari makan, bukan mencari kaya,” kata dia.
Menurutnya pemerintah sama sekali tidak memberikan solusi atas keberadaan mereka hingga harus digusur.
“Kami siap pindah sendiri. Tapi yang kami sesalkan kenapa pemerintah tidak ajak rapat atau duduk bersama untuk mendapatkan solusi sebelum penggusuran,” kata Novita. (Antara)