Mendagri Keluarkan SK Gubernur UMP Dikeluarkan Serentak 1 Nopember 2016

0
967
Istimewa.Mendagri Tjahyo Kumolo

batamtimes.co , Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 secara serentak pada 1 November 2016. Surat tersebut memiliki gasa Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.

Dalam peraturan itu, UMP ditetapkan dan diumumkan gubernur secara serentak pada1 November 2016 untuk diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2017. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) akan ditetapkan dan diumumkan gubernur selambat-lambatnya 21 November 2016.

Saat ini ada 14 provinsi yang menetapkan UMP sesuai dengan ketentuan. Namun, masih ada 17 provinsi yang menetapkan UMP tidak mengikuti aturan dan 3 provinsi belum menetapkan UMP. Salah satu provinsi yang belum menetapkan upah minimum sesuai dengan ketentuan adalah DKI Jakarta.

“Kami sudah dapat arahan dari Wapres Jusuf Kalla. Kami kirimkan suratnya kepada 17 gubernur itu, termasuk DKI yang harus mengikuti kebijakan pusat,” kata Tjahjo seusai diskusi 2 tahun Pemerintahan Jokowi-JK, di Kantor Staf Presiden, Kamis 27 Oktober 2016.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menyatakan pemerintah tidak berniat memundurkan tenggat pengumuman UMP 2017 serentak 1 November 2016. Menurutnya, sejumlah daerah masih alot dalam pembahasan nilai persentase kenaikan UMP yang ideal.

Menteri Hanif minta para pengusaha menaati PP 78/2015 tentang Pengupahan yang telah memuat persoalan formula penetapan kenaikan upah. “Semua gubernur terikat secara konstitusional menjalankan PP 78/2015 itu,” ujarnya.

Dalam PP No 78/2015 tentang Pengupahan, UMP dihitung dengan menambahkan UMP tahun berjalan dengan hasil kali dengan penjumlahan inflasi dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Berdasarkan data BPS data inflasi nasional adalah 3,07 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18 persen.(temp/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here