Batam – Batamtimes.co – Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau menerapkan aturan baru. Kartu (Sertifikasi) vaksin Covid-19 mulai diberlakukan sebagai persyaratan perjalanan transportasi laut wajib melengkapi diri minimal dosis pertama.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau Junaidi kepada para operator Pelabuhan, kapal dan agen kapal dikutip melalui surat dinasnya, Jumat (09/07/2021) kemarin.
Ditegaskan kebijakan itu sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad nomor : 536/SET-STC.19/VII/2021, tertanggal 08 Juli 2021.
Tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan Internasional dengan menggunakan transportasi umum. Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Kepulauan Riau.
Junaidi menjelaskan dengan adanya persyaratan sertifikafi vaksin Covid-19 maka pengujian geNose penumpang sebelum keberangkatan ditiadakan.
Dia berharà p kepada para operator Pelabuhan, operator kapal dan agen kapal agar setiap keberangkatan penumpang mempedomani Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau, pintanya.
(Pohan)