BPOM memberikan izin penggunaan darurat Ivermectin dan 7 jenis Obat

0
504

Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya memberikan izin penggunaan darurat(Emergency Use Authorization/UEA) kepada sejumlah obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19, termasuk Ivermectin yang sebelumnya sempat ramai di publik.

Hal itu terungkap dalam Surat Edaran BPOM tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat.

Surat Edaran itu bernomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021. Surat itu ditujukan kepada pemilik UEA, pimpinan fasilitas distribusi obat, pimpinan rumah sakit, pimpinan pusat kesehatan masyarakat, pimpinan klinik, pimpinan kantor kesehatan pelabuhan dan pemilik sarana apotek
Adapun, surat edaran tersebut ditetapkan Mayagustina Andarini, Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM, pada (13 /7/2021).

Dalam salinan surat yang diterima CNBC Indonesia dari Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, Rabu (14/7/2021) malam, terungkap bahwa Kepala BPOM telah memberikan keputusan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization) terhadap penggunaan 8 jenis obat pendukung penanganan terapi Covid-19.

Dalam isi surat edaran, disebutkan pada poin ketujuh, ada sejumlah obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19, yang terdiri dari obat yang mengandung:

a. Remdesivir

b. Favipiravir

c. Oseltamivir

d. Immunoglobulin

e. Ivermectin

f. Tocilizumab

g. Azithromycin

h. Dexametason

“Bahwa telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.02.02.1.2.07.21.281 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat (EUA) sebagai acuan bagi pelaku usaha dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengelola obat yang diberikan EUA yang mengatur keharusan adanya kontrak antara pemilik EUA dengan apotek dan kewajiban pelaporan bagi fasilitas distribusi dan fasilitas pelayanan kesehatan,” demikian pernyataan BPOM.

“Selain hal tersebut di atas, mengingat saat ini terdapat kelangkaan obat mendukung penanganan terapi Covid-19 di peredaran, maka perlu adanya mekanisme monitor ketersediaan obat mendukung penanganan terapi Covid-19 di peredaran,” tulis BPOM.

Dalam pernyataannya, Arya Sinulingga mengatakan Kementerian BUMN sepakat dengan adanya proses yang harus dilakukan termasuk obat terapi Ivermectin.

“Kita selalu sepakat proses harus dilalui termasuk untuk obat terapi ini, jadi kita juga mengetahui bahwa Menteri BUMN Bapak Erick Thohir sempat mengirimkan surat untuk meminta persetujuan penggunaan darurat dari BPOM secara resmi. Dan setelah itu juga bersama-sama dengan BPOM bapak Menteri BUMN mengajukan juga EUA ini untuk Ivermectin,” kata Arya.

“Jadi sekarang setelah keluar hasilnya, semoga ini bisa memberikan terobosan-terobosan baru untuk pengobatan terapi Covid-19,” jelasnya.

Dia mengatakan, persetujuan sejumlah obat terapi Covid-19 termasuk Ivermectin ini bisa membantu untuk memicu penurunan Covid-19 di Indonesia yang sekarang sedang terjadi.

“Dan satu hal ialah obat ini adalah obat yang murah, apalagi yang generik di mana harganya sekitar Rp 7.885 per tablet semoga obat ini bisa diakses oleh masyarakat secara luas juga namun tetap dengan syarat adanya resep dokter atau pengawasan dokter.”

“Ini adalah sebuah terobosan baru yang cepat dalam kondisi serta situasi jumlah penderita Covid-19 yang meningkat akhir-akhir ini,” katanya,

Surat Edaran itu ditembuskan ke Kepala BPOM (sebagai laporan), Plt. Direktur Jendral Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengawas Obat dan Makanan di seluruh Indonesia, dan pimpinan Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here