batamtimes.co , Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau mengirimkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri berkas kasus judi “online” jenis sie jie dengan tersangka Ak, yang sempat buron sejak April 2016.
“Berkas hasil pemeriksaan sudah saya tandatangani dan dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri untuk tahap satu,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Eko Puji Nugroho di Batam, Minggu.
Ia mengatakan, belum mendapat balasan dari Kejaksaan Tinggi Kepri atas kelengkapan berkas yang sudah dikirimkan tersebut.
“Belum ada balasan dari Kejati Kepri apakah sudah lengkap sehingga langsung P-21, atau ada petunjuk untuk perbaikan dan kelengkapan berkas. Kalau nanti ada petunjuk untuk perbaikan, segera akan kami lengkapi,” kata dia.
Ak yang merupakan bos perjudian “online” jenis sie jie di Kabupaten Karimun dan ditangkap di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun saat hendak kabur ke Singapura, Sabtu 24 Septemeber 2016. Dalam penggerebekan awal, Ak sempat kabur ke luar negeri.
Berdasarkan informasi, perjudian tersebut sudah dijalankan oleh tersangka sejak 2011 dengan omzet mencapai sekitar Rp300 juta per pekan.
Ketika digerebek oleh anggota Ditreskrimum Polda Kepri pertama kali pada April 2016, lokasi perjudian “online” tersebut berkedok toko perlengkapan olahraga.
“Saat penggerebekan kami tetapkan tiga orang sebagai tersangka. Nah si AK kabur, untuk dua tersangka lainnya sudah divonis di pengadilan,” kata dia.
Dia dinyatakan sebagai DPO berdasarkan pengembangan penyidikan terhadap dua tersangka Ab dan As alias Sup yang juga adik tersangka.
Keduanya ditangkap dalam waktu hampir bersamaan pada April 2016 di dua lokasi di sebuah rumah di kawasan Puakang dan ruko di Kolong, Tanjung Balai Karimun.
Selain kasus tersebut, Ditreskrimum Polda Kepri masih menangani kasus perjudian berkedok gelanggang permainan di Batuaji Batam dan sie jie di Sagulung yang digerebek beberapa waktu lalu. (Ant/red)