Polisi Belum Menetapkan Tersangka Kasus Gudang Ponsel Ilegal Nagoya Hill

0
447
Ilustrasi Ponsel

batamtimes.co , Batam – Penggeledahan sebuah gudang ponsel yang diduga ilegal oleh Polda Kepri di komplek Nagoya Hill pada 6 Oktober 2010 lalu masih dalam penyelidikan.

Hingga saat ini belum ada tersangka dalam kasus tersebut.Direktur Reskrim Khusus Polda Kepri Kombes Budi Suryanto Senin (31/10/2016) siang mengatakan, kasusnya masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada tersangka.

“Saya baru balik dari Jakarta ini dan anggota saya belum lapor (perkembangan) Tapi masih tahap proses penyelidikan kok,” katanya.

Ketika disinggung apakah sudah ada gambaran atau calon inisial tersangka, Budi belum bisa menjelaskan.

Budi mengatakan, pihaknya dalam memproses kasus ini, menggunakan dua metode. Yang pertama metode objektif. Yakni, polisi menelusuri barang sitaan yakni smartphone merek Xiomi itu.

Kedua, adalah subyektif atau orang yang diduga terlibat memasok Xiomi ke Batam tanpa seizin pemerintah terkait.

“Nah ketika sudah dapat objektifnya, baru ke subjeknya. Tentu ada dong, orangnya. Nanti kalau sudah ada, kita umumkan,” janji Budi.

Budi mengatakan, ponsel itu diduga kuat berasal dari negara tetangga, yakni Singapura. Masuk ke Batam melalui beberapa pelabuhan tikus.

Sebelumnya, Kasubdit I Ditreskrimsus, Polda Kepri, AKBP Febi Dapot Hutagalung mengatakan, pemilik gudang yang digerebek itu berinisial E.

Berdasarkan keterangan E, ponsel tersebut berasal dari Hongkong Huang Au Development Company Limited Office, Hongkong.

Pemesanan dilakukan melalui aplikasi We Chat.(tri/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here