Satu Unit KIA, 7 ABK Tangkapan KRI Kerambit – 627 Diserahkan Ke Lanal Ranai

0
1173
Satu unit KIA dan 7 ABK berbendera Vietnam diserahkan ke Lanal Ranai hasil tangkapan KRI Kerambit-627, Kamis (12/06/2021) petang.

Batamtimes.co – Natuna – Satu unit Kapal Ikan Asing (KIA) dengan nomor lambung MV. TG 91115 TS dan 7 Anak Buah Kapal (ABK). Diserahkan ke Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ranai. Di Dermaga Faslabuh TNI AL Selat Lampa, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Kamis (12/06/2021) petang.

Petugas melakukan pemeriksaan Kapal Ikan Asing (KIA) diduga pelaku Illegal Fishing hasil tangkapan KRI Kerambit -627 diperairan Laut Natuna Utara.

Kapal ikan berbendera Vietnam tersebut, diduga pelaku Pencurian ikan (Illegal Fishing) diperairan Laut Natuna Utara merupakan hasil tangkapan Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Kerambit -627.

Serah terima barang bukti 1 unit KIA dan 7 ABK diterima langsung oleh Komandan Lanal Ranai Kolonel Laut (P) Dofir dari Komandan KRI Kerambit – 627 Letkol Laut (P) Kurniawan.

Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Ranai, Kolonel Laut (P) Dofir menjelaskan penyerahan barang bukti 1 unit KIA disandarkan di Dermaga Pos Angkatan Laut (Posal) Sabang Mawang, Kecamatan Pulau Tiga dalam pengawasan Posal.

Sementara itu, 7 ABK termasuk nakhoda akan diamankan di Lanal Ranai untuk tindak lanjut proses hukum selanjutnya.

Danlanal Ranai menuturkan sebelum para pelaku bawa ke Lanal Ranai seluruh ABK terlebih dahulu dilakukan tes antigen oleh tim scrining Puskesmas Pulau Tiga Barat.

Selain itu, barang bawaan mereka juga dilakukan penyemprotan cairan disinfektan sesuai Prokes (Protokol kesehatan) Covid – 19 wajib dilaksanakan.

Lanjutnya, setiba di Lanal Ranai, para ABK akan diisolasi di ruang Detensi selama 14 hari dengan pengawasan ketat oleh personil kesehatan Lanal Ranai.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna agar dilakukan Rapid Antigen untuk memastikan ABK bebas dari Covid – 19.

Dikatakan Danlanal, meski ditengah pandemi Covid – 19, TNI Angkatan Laut tidak menjadikan penghalang dan akan tetap melakukan pengawasan terhadap wilayah Yurisdiksi nasional untuk menjaga kedaulatan negara, tandasnya.

(Pohan/Penlanal)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here