Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan sejumlah skenario jika pandemi Corona masih berlangsung hingga masa Pemilu dan Pilkada 2024. KPU akan membatasi usia petugas penyelenggara Pemilu hingga teknis penerapan protokol kesehatan.
Hal itu disampaikan KPU dalam Ngobrol Politik Indonesia (Ngopi) Podcast Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Selasa (10/8). Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari menuturkan pihaknya menyiapkan sejumlah langkah antisipasi jika pandemi Corona masih berlangsung hingga 2024.
“Misalnya, pandemi masih berlangsung, meski kita berharap segera berakhir, (namun) apapun harus diantisipasi, maka KPU memperhitungkannya dengan istilah manajemen risiko atau mitigasi yang perlu dipersiapkan,” kata Hasyim dalam keterangan pers yang diterima detikcom, Selasa (10/8/2021).
Sejumlah langkah antisipasi itu, kata Hasyim, adalah dengan membatasi usia PPK, PPS, KPPS maksimal berusia 50 tahun. Selain itu, dilakukan pemeriksaan kesehatan petugas. Jika diperlukan, kata Hasyam, pihaknya juga akan mensyaratkan vaksinasi COVID-19 bagi petugas yang terlibat dalam Pemilu 2024.
“Ini dalam rangka supaya adaptasi terhadap protokol kesehatan COVID, itu berkaitan dengan kemungkinan-kemungkinan, alternatif yang akan ditempuh KPU untuk persiapan Pemilu 2024,” kata dia.
Hasyim menuturkan, pada 2024 juga akan berlangsung Pilkada. Dia menyebut hari pencoblosan Pemilu 2024 untuk memilih Presiden, DPR RI, DPD, dan DPRD provinsi/kabupaten/kota direncanakan jatuh pada Rabu, 21 Februari 2024. Sedangkan untuk pencoblosan Pilkada, rencananya dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.
“Karena dalam undang-undang sudah diatur demikian, kalau Pemilu memang ditentukan hari pemungutan suaranya oleh KPU, tapi kalau Pilkada itu sudah ada aturannya di UU Pilkada, bahwa pemungutan suara serentak itu dilakukan pada bulan November 2024, bulannya saja, tapi kemudian KPU yang mendesain hari dan tanggalnya,” jelasnya.