BATAM- Dua orang tersangka pencurian kendaraan bermotor berinisial ARA dan DG berhasil diamankan oleh tim Opsnal Dit Reskrimum Polda Kepri.
Hal tersebut disampaikan Oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian, S.IK., M.H. didampingi oleh Ps. Paur Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar, S.H., M.H., saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (25/8/2021).
“Terdapat 4 Laporan Polisi sepanjang bulan Juli hingga Agustus 2021. Dari keterangan korban hampir sama di mana para korban ini memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah dalam keadaan terkunci. Kemudian di pagi harinya saat motor korban hendak digunakan, didapati bahwa motor korban sudah tidak berada di tempat atau dicuri oleh tersangka,” Ungkap Ps. Paur Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar, S.H., M.H.
Adapun Laporan Polisi yang masuk yaitu Laporan Polisi nomor: LP/B/372/VII/2021/Polsek Bengkong/Polresta Barelang/Polda Kepri, Tanggal 22 Juli 2021, Laporan Polisi nomor: LP/B/116/VIII/2021/Polsek Bengkong/Polresta Barelang/Polda Kepri, Tanggal 14 Agustus 2021, Laporan Polisi nomor: LP-B/22/VIII/2021/Polsek Sagulung/Resta Barelang/Polda Kepri, Tanggal 22 Agustus 2021, dan Laporan Polisi nomor: LP-B/100/VIII/2021/Spkt-Kepri, Tanggal 24 Agustus 2021.
Sebagaimana diketahui, bahwa selama beberapa bulan belakangan ini marak terjadi kehilangan sepeda motor di wilayah Kota Batam.
Menindaklanjuti hal tersebut Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri bergerak cepat dan berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor ini dengan mengamankan dua orang tersangka berinisial ARA dan DG.
Dari pengakuan kedua tersangka tersebut, bahwa telah melakukan kejahatan ini sebanyak sembilan kali di wilayah Kota Batam.
“Namun demikian kita tentunya tidak mempercayai saja pengakuan para tersangka tersebut. Kami akan terus melakukan pengembangan karena sampai pada saat ini masih ada dua orang tersangka yang statusnya DPO (Daftar Pencarian Orang, red),” ungkap Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian, S.IK., M.H
Pasal yang diterapkan terhadap kedua tersangka adalah Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sebagai informasi, aksi yang mereka lakukan ini dilakukan pada malam hari dengan melihat kendaraan bermotor yang ada di sekitar rumah korban dengan pintu pagar yang tidak terkunci.
Kemudian tersangka dengan menggunakan kunci T merusak kunci kontak sepeda motor korban dan kemudian membawa lari sepeda motor korban.
“Hasil curian dijual kepada penadah yang saat ini masih dalam pencarian”. Ujar Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian, S.IK., M.H.
Barang bukti curanmor yang sudah diamankan sebanyak 7 unit kendaraan bermotor berbagai merk dan dari ARA dan DG diamankan juga 1 kunci pas dengan bentuk segitiga, 1 buah besi berbentuk runcing dengan ukuran 6 cm, 1 buah kunci dengan ukuran 17 berwarna silver, 1 unit handphone warna silver.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda duanya dapat melakukan pengenalan dengan datang ke Mapolda Kepri dan membawa identitas kendaraannya yaitu STNK serta BPKB. Tidak dipungut biaya,” tutup Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian, S.IK., M.H.
(S: Humas Polda Kepri)