Batamtimes.co , Nongsa – Jajaran Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil menangkap dua kurir narkoba di pantai Kampung Tanjung Bemban Kecamatan Nongsa. Selasa(1/11).
Sabu seberat 20,5 kilogram tersebut berasal dari negeri jiran Malaysia, dibawa ke Batam mengunakan jalur laut yang dijemput pakai speadboad 15 PK.
Modus penjemputan barang haram tersebut, bergaya seperti nelayan karena dalam speadboat ditemukan peralatan jaring dan alat pancing. Kedua tersangka merupakan warga disana berinisial AWR dan M. AWL.
“Hampir empat bulan mengawasi akan adanya transaksi narkoba mengunakan speadboad di peraIran tersebut,” Kata Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian di Padopo Mapolda. Kamis(03/11).
Dikatakanya ,kedua pelaku merupakan sudah merupakan target karena berdomisili di Pelra Tanjung Memban, Nongsa dan saat ditangkap berusaha kabur, namun berhasil dilumpuhkan anggota.
Pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku merupakan kurir sekaligus sebagai Tekong TKI di Memban, selanjutnya dilakukan pengawasan terhadap pelabuhan rakyat disana.
Saat melakukan pengintaian dan observasi terhadap pelaku. Kemudian tepat pada tanggal 1 November 2016 sekira pukul 01.15 Wib di dengar oleh TIM ada suara mesin Speed Boat tanpa lampu yang merapat ke pelabuhan rakyat Tg. Bemban Batu Besar.
Kemudian TIM mendekati sumber suara tersebut dan didapati ada seseorang yang baru turun dari Speed Boat dengan membawa 1 tas ransel dan 2 tas jinjing dan langsung dilakukan penangkapan
Saat di lakukan penggeledahan terhadap tas yang di bawa oleh pelaku di dapati ada 20 paket besar serbuk Kristal yang diduga Narkotika jenis sabu.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kapri guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.”Ngakunya dibayar Rp60 juta, ” ujarnya.
Kata Dia, barang haram tersebut lebih kurang bernilai Rp34 milyar dan Sampai dengan saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap 2 orang tersebut terhadap jaringannya.
“Pelaku kedua membuang sabu kehutan, namun berhasil ditemukan,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini keduanya sudah mendekam dalam sel Mapolda, sedangkan barang bukti yang diamankan dan disita 20 kilogram sabu, satu unit speadboad mesin 15 PK, peralatan jaring ikan, dua unit sepeda motor, Handphone dan tas ransel,” pungkasnya.
Kedua pelaku terancam pasal 113 (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun Penjara.
Serta dikenakan, Akan di lakukan penelusuran dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka sesuai dengan Undang-Undang RI no 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pewarta : Adi