Inilah SOTK Pemprov Kepri yang Akan Dilantik Gubernur Kepri

0
1239
Gubernur Kepri Nurdin Basirun (Kiri) menyerahkan SOTK Pemprov Kepri kepada Ketua DPRD Provinsi Kepri (kanan) Jumaga Nadeak.

batamtimes.co , Tanjungpinang – Setelah dilakukan Pembahasan secara konfrehensif dan Rapat Finalis Pansus PPD, maka diputuskan Ranperda berdasarkan PP No 18 Tahun 2016, Tentang Perangkat Daerah, Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) di Provinsi Kepri.

Gubernur Kepri Nurdin Basirun akan merombak seluruh susunan kabinetnya selama November-Desember 2016 ini.Nama-nama pejabat yang akan menempati kabinet Nurdin sedang digodok tim badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat).

Ketua Baperjakat sekaligus Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah menginformasikan bahwa pelantikan para pejabat itu akan dilakukan dalam waktu dekat.”Waktunya belum bisa dipastikan. Itu tergantung Pak Gubernur,” ungkap Arif Kamis (3/11/2016) sore.

Menurut Arif, Gubernur Kepri akan melantik seluruh pejabat eselon II pada November ini.Para pejabat itu kemudian bertugas untuk menjalankan APBD Perubahan 2016.

Inilah SOTK yang Akan Dilantik Gubernur Kepri;

  1. SEKRETARIAT :
  2. Sekretariat Daerah Privinsi (A) .
    2. Sekretariat DPRD Provinsi (B).
    3. Inspektorat (B).
  3. DINAS-DINAS :
  4. Dinas Pendidikan (A).
    2. Dinas Kesehatan (A).
    3. Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran (A).
    4. Dinas Sosial (A).
    5. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengandalian Penduduk dan Keluarga Berencana (A).
    6. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (A).
    7. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (A).
    8. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (A).
    9. Dinas Kumunikasi Informatika (A).
    10. Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menenegah (A).
    11. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (A).
    12. Dinas Penanaman Modal dan PTSP (A).
    13. Dinas Kelautan dan Perikanan (A).
    14. Dinas Pariwisata (A).
    15. Dinas Kebudayaan (A).
    16. Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Kesehatan Hewan (A).
    17. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (A).
    18. Dinas Perhubungan (B).
    19. Dinas Kepemudaan dan Olahraga (B).
    20. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (B).
    21. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (B).
    22. Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (C).

III. BADAN-BADAN :

  1. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (A).
    2. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (B).
    3. Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (B).
    4. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (B).
    5. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Non Tipe).

Pewarta : Anton

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here