Mantan Kepala Desa Kelanga dan Bendahara di Tahan, Diduga Korupsi Alokasi Dana Desa Fiktif Senilai 232 Juta

0
1743
Foto : Wakapolres Kompol Ferri Aprizon, S.E, (Tengah) didampingi Kasatreskrim (Kanan) dan Kanit Tipikor (Kiri) gelar press rilis, Rabu (29/09/2021).

Batamtimes.co – Natuna – Satuan Resimen Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Natuna gelar pers rilis, Rabu (29/09/2021) siang.

Terkait dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016 di Desa Kelanga Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.

Wakapolres Natuna Kompol Ferri Aprizon, S.E, didampingi Kasatreskrim dan Kanit Tipikor menyatakan telah menetapkan 2 tersangka mantan Kepala Desa Kelanga berinisial MS dan bendahara HS.

Atas dugaan korupsi ADD fiktif senilai Rp. 232.351.197 Rupiah dari nilai alokasi anggaran desa sebesar Rp. 2,7 miliar tahun 2016.

Penyidik polres Natuna telah melakukan pemeriksaan kepada keduanya yang telah berstatus tersangka dan ditahan pada Kamis (16/09/2021) lalu.

Feri menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan dan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepulauan Riau, terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan.

Yakni, pembangunan Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) sebesar Rp. 184 juta, pembangunan kesehatan masyarakat Rp. 10.103.000, peningkatan kapasitas masyarakat Rp. 6.571.000, pelestarian lingkungan hidup Rp. 781.000, perjalanan dinas kepala desa Rp. 8.200.000,- dan kegiatan turnamen Rp. 21 juta.

Terhadap kegiatan tersebut kepala desa memerintahkan bendahara untuk mencairkan anggaran tanpa pengajuan dari pihak pelaksana kegiatan. Juga memerintahkan bendahara membuat laporan pertanggungjawaban fiktip.

Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp. 232.351.197,- tidak sesui dengan penggunaan anggaran, paparnya.

Selain itu, Feri juga mengatakan para tersangka telah diberikan kesempatan untuk mengembalikan dana tersebut namun hingga saat ini belum juga diselesaikan ditambahnya.

Akibat perbuatan kedua tersangka, dijerat melanggar pasal 2 atau 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sejumlah barang bukti turut diamankan petugas diantaranya SP2D, surat teguran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), pelunasan utang dan Laporan Pertanggungjawaban fiktip.

(Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here