batamtimes.co , Jakarta – Bareskrim Polri kembali membongkar sindikat pengedar narkoba Malaysia-Indonesia akhir Oktober lalu. Dalam kasus ini, petugas mengamankan empat orang tersangka, di antaranya AY (36), CG (40), DO (35), dan JN (33).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Dharma Pongrekun mengatakan kasus ini diungkap setelah tim di bawah Kasubdit Narcotic Investigation Center (NIC), AKBP Donny Setiawan mendapat informasi adanya peredaran sabu jaringan Malaysia-Batam-Aceh-Medan.
“Pada 29 Oktober, Tim NIC menangkap AY di Batam. Dia berperan sebagai orang gudang yang menerima pengiriman dari transporter Malaysia. Tim NIC menyita 6,3 Kg sabu-sabu,” kata Dharma saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (5/11).
Dharma melanjutkan, dari hasil pengembangan polisi kembali menangkap tersangka lain yakni CG yang berperan sebagai pengendali gudang. Tak berselang lama, tim juga menangkap DO di perumahan di Batam.
“Keduanya berperan sebagai transporter pengangkut methapethamine dari Malaysia ke Batam menggunakan speed boat,” tambah Dharma.
Tak sampai di situ, berdasarkan keterangan ketiga tersangka tim kembali menangkap seorang tersangka lain di daerah kabupaten Aceh Utara yakni JN. “Perannya sebagai koordinator sindikat Indonesia yang mengendalikan tiga tersangka lainnya,” jelasnya.
Modus pengiriman yang dilakukan para tersangka ialah membungkus sabu-sabu menggunakan alumunium foil. Kemudian paket sabu-sabu disimpan dan dibawa menggunakan speed boar dari Malaysia ke Batam.
“Daerah peredaran sindikat ini adalah Bandung, Surabaya, Palu, Batam, Jambi, Medan, dan Papua,” pungkas Dharma.
Dharma memastikan akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Sementara itu, keempat tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.(merdeka/red)