Polisi Tangkap Tiga Pencuri Aki UPS, Satu Masih Buron Terancam Tujuh Tahun Penjara

0
999
Foto Istimewa : Kasatreskrim AKP Ikhtiar Nazara (Tengah) tunjukkan barang bukti Aki UPS milik RSUD Natuna didampingi Kanit Jatanras (Kiri) dan Kasipenmas (Kanan) saat conference pers di Mapolres, Senin (18/10/2021) pukul 11.10 Wib.

Batamtimes.co – Natuna – Polisi mengamankan tiga dari empat pelaku pencurian aki Uninterruptible Power Supply (UPS) sebanyak 38 Unit milik RSUD Ranai, Jumat (14/10/2021) ditangkap secara terpisah.

Sedangkan satu tersangka berinisial J saat ini masih dalam tahap pengejaran (Buron).

Foto : 3 dari 4 tersangka diamankan polisi pencurian 38 unit Aki UPS milik RSUD Ranai.

Dua pelaku berinisial AA (32) warga Sekebun Batu Gajah, Kecamatan Bunguran Timur dan S (41) beralamat di Jalan Ahmad Yani, Ranai
terlebih dahulu diringkus anggota Satreskrim Polres Natuna, Jumat (14/10/2021).

Sementara, satu tersangka LL (18) warga Sungai Ulu, Kecamatan Bunguran Timur ditangkap polisi, Minggu (17/10/2021) merupakan residivis terlibat kasus pencabulan.

Untuk satu pelaku J warga Setengar masih dilakukan pengejaran dan juga masih memintakan keterangan dari para pelaku.

Demikian disampaikan Kasatreskrim polres Natuna AKP Ikhtiar Nazara didampingi Kanit Jatanras dan Kasipenmas dihadapan awak media saat conference pers di Mapolres, Senin (18/10/2021) pukul 11.10 Wib.

Kasus pencurian ini terungkap berdasarkan laporan polisi pihak RSUD Ranai nomor 51/X/2021 tertanggal 14 Oktober 2021.

Adapun peristiwa pencurian aki UPS itu terjadi pada Jumat (08/10/2021) silam.

Saat itu, Hartanto hendak menghidupkan lampu taman diruang LVMDP. Setiba, di ruang tersebut. Diketahui 38 Unit Aki untuk UPS telah hilang. Lalu, Hartanto melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan dan kemudian diteruskan laporan kepada pihak yang berwajib.

Foto : Barang bukti 1 unit mobil Pick-up Mutsubhisi Carry TS120 BP. 8175 NY kasus pencurian dan pemberatan.

Modus operandi para pelaku masuk keruangan UPS dengan cara mencongkel jendela di malam hari. Setelah berada diruangan tersebut membuka baut kabel penghubung batterai.

Peran pelaku J meletakkan batterai hasil curian disamping kamar mayat dan memindahkan ke dalam mobil pick-up rental. Lalu, membawa secara bersama-sama, papar Nazara.

Selain itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 38 Unit Aki mesin UPS merk Goket 12 Volt dan juga 1 Unit Mobil Pick-up Carry Mitsubhisi TS120 warna hitam Nomor polisi BP 8175 NY.

Kasatreskrim menjelaskan, pengakuan para tersangka kepada penyidik 38 Aki tersebut rencana akan dijual ke Jakarta. Sebelumnya disimpan dirumah salah satu pelaku berdomisili di Ranai Darat.

“Jadi ini pencurian yang memakan waktu dan para pelaku sepertinya sudah menggambar area pencurian,” ungkapnya.

Nazara menambahkan, tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan para pelaku atas kehilangan aki didaerah lain seperti Bunguran Tengah tapi ini masih tahap pengembangan.

Akibat ulah para pelaku RSUD Ranai mengalami kerugian ditaksir 95 juta.

Atas perbuatannya, komplotan spesialis aki ini dijerat pasal 363 ayat (1) huruf ke 4 dan 5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.

(Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here